Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi – JK (Alasan dan Tujuan)

Sebuah paper yang bagus dan komprehensif membahas tentang paket-paket kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Di ulas dan jelaskan panjang lebar dampak dan alasan serta tujuan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi Jokowi – JK. Sangat layak dibaca oleh semua khalayak.

Yang mau belajar tentang ekonomi juga bisa baca link sbb:

www.ilmumakroekonomi.blogspot.com (makro ekonomi)

www.ilmumikroekonomi.blogspot.com (mikro ekonomi)

PAKET – PAKET KEBIJAKAN EKONOMI DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

  1. Andrew Toedjono

2013 013 010

ABSTRACT

Decreasing trend of global economic growth, give a significant impact on Indonesia’s domestic economy. Plan of taking down the Fed Rate and devaluation of Yuan made the condition worst. To stimulate the domestic economy and achived sustainable growth, government of Indonesia has launch economic packages as a policy to cure and stimulate domestic condition. There are 6 packages launched and every packages has own characteristics but has the same target, is to improved the condition of dometic economy. However, the policy that has launched only talking about supply side and long-term condition through fiscal policy, whereas people’s of Indonesia need the real impact to improved purchasing power. Thus, demand side oriented policy is needed pass through the monetary policy besides fiscal policy.

Keywords : Economic Packages, Policy, Fiscal Policy

PENDAHULUAN

Penurunan tren ekonomi global memberi dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia. Rencana AS yang akan menaikan suku bunga acuan membuat perekonomian dunia berguncang. Tambahan lagi, Cina melakukan devaluasi Yuan guna memacu ekonominya. Akibatnya, terjadi volatilitas yang tinggi pada perekonomian global. Selain itu, harga – harga komoditas pun anjlok. Indonesia yang bergantung dari ekspor komoditas pun tidak dapat berbuat apa – apa.

Melemahnya nilai tukar yang mestinya bisa dimanfaatkan untuk memacu ekspor domestik, juga tidak terjadi seperti keinginan. Selain itu, capital outflow secara massive juga terjadi pada bursa domestik yang menyebabkan IHSG anjlok dalam. Maka, penurunan pertumbuhan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah pun tidak bisa dihindarkan lagi. Pertumbuhan ekonomi domestik pun diprediksi hanya mencapai 4,7% pada akhir tahun, meleset dari perkiraan yang mencapai 5%.

Dalam rangka mengatasi masalah ekonomi tersebut serta menciptakan ekonomi yang kondusif, Pemerintah dan Bank indonesia melakukan upaya – upaya stabilisasi, baik dari sisi fiskal juga dari sisi moneter. Upaya pemerintah tersebut, tertuang dalam paket – paket kebijakan yang dirilis dari bulan September hingga bulan November tahun ini. Paket – paket kebijakan tersebut, terdiri dari 6 seri yang semuanya merupakan bukti upaya pemerintah dan BI guna mengatasi masalah ekonomi saat ini, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa mendatang.

Dengan kata lain, paket – paket kebijakan tersebut merupakan obat juga stimulus bagi ekonomi Indonesia dimasa mendatang. Sehingga, masyarakat luas dan pelaku usaha

menunggu dampak riil dari paket – paket yang telah dikeluarkan tersebut. Oleh karena itu, penulis mencoba mengulas isi dari paket – paket kebijakan dan dampaknya pada perekonomian Indonesia guna mencapai stabilisasi dan pertumbuhan yang diinginkan.

RUMUSAN MASALAH

Unsur – unsur apa sajakah yang terdapat dalam masing – masing paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintahan Jokowi.

Bagaimana mekanisme transmisi kebijakan melauli paket – paket dalam mencapai tujuannya

Dampak positif dan negatif paket – paket kebijakan ekonomi tersebut

PEMBAHASAN

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I

Demi mengatasi perlambatan perekonomian global yang berimbas terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi domestik, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan guna memaksimalkan wewenang pemerintah melalui kebijakan fiskal dan moneter. Hasil dari kebijakan tersebut yaitu dirilisnya paket kebijakan ekonomi tahap I pada 9 September 2015 yang merupakan terobosan untuk paket – paket kebijakan selanjutnya.

Paket ekonomi pertama pada masa pemerintahan Presiden Jokowi ini dibagi menjadi 3 aspek penting yaitu Pertama, menjaga daya beli masyarakat. Kedua, menarik kembali dana asing yang keluar secara massive (capital intflow). Ketiga, memacu pertumbuhan investasi baik asing maupun domestik melalui deregulasi dan debirokrasi.

Jika dilihat, paket ekonomi tahap I merupakan gambaran secara makro tentang hal – hal yang dibutukan perekonomian saat ini. Melalui sektor moneter diharapkan jikan margin kredit turun maka bunga kredit rendah. Harapannya, permintaan akan kredit meningkat dan mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi domestik saat ini. Juga, dengan dilakukannya bilateral swap diharapkan cadangan devisa tidak tergerus habis saat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah yang semakin volatile dan nilai Rupiah bisa kembali menguat.

Selain itu, sektor riil juga merupakan aspek yang sangat penting karena berdampak langsung bagi masyarakat dan pengusaha. Maka, perubahan terhadap sektor ini harus dilakukan secara nyata. Kebijakan yang dilakukan antara lain, pembangunan infrastruktur, penyaluran KUR, penyederhanaan peraturan, insentif fiskal, dsb.

Kebijakan ekonomi tahap I merupakan gebrakan dan kebijakan secara makro dan menyeluruh. Kebijakan ini diharapkan, dapat membuka jalan bagi kebijakan – kebijakan ekonomi selanjutnya berjalan guna memperkuat pertumbuhan dan stabilisasi ekonomi Indonesia.

Rincian Kebijakan Ekonomi Tahap I

Sektor Moneter

– BI akan mencari bantalan memperkuat cadangan devisa. Antara lain : Mengaktifkan

penggunaan deffered drawdown option dan bilateral swap arrangement – OJK perlonggar bisnis trustee bank dan permudah pembukaan rekening WNA – Batasi utang luar negeri korporasi utamanya bagi korporasi bermodal cekak dan

beromzet rupiah – Dorong bank kurangi marginnya agar bunga kredit turun

Sektor Riil dan Dorong Daya Saing Riil

– Percepat belanja infrastruktur dengan memangkas administrasi yang menghambat pencairan anggaran dan memberikan kaminan hokum atas pelaksana proyek infrastruktur. Dana desa akan focus untuk 3 proyek irigasi, jalan, dan jembatan. – Jaminan fasilitas kredit ekspor untuk mendongkrak ekspor – Harga gas dipangkas agar biaya produksi korporasi turun – Dorong daya beli lewat penurunan pph pribadi dan badan – Memangkas bunga KUR dan menambah plafon KUR hungga Rp 150 triliun – Perbanyak kartu keluarga sejahtera – Mengkaji ulang 160 peraturan untuk menarik investasi

Sumber: Harian Kontan 9 September 2015

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI TAHAP II

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap II pada tanggal 29 September 2015. Melalui paket ekonomi ini Pemerintah berusaha menarik investor dengan memangkas perizinan melalui deregulasi dan debirokratisasi. Diharapkan dengan dipangkasnya perizinan, investasi dapat meningkat seiring dengan kemudahan yang diterima investor.

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, untuk meningkatkan investasi dan menarik investor, salah satu kemudahan yang dapat diberikan pemerintah adalah melalui pemberian layanan cepat dalam bentuk perizinan yang hanya dalam waktu 3 jam di kawasan industri. Regulasi yang dibutuhkan adalah Peraturan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 14 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin penanaman modal.

Diharapakan dengan insentif ini, sektor industri di Indonesia dapat bertumbuh guna menopang pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan. Menurut data BPS proporsi sektor industri terhadap PDB pada tahun 2014 sebesar 21 % oleh sebab itu sektor ini memang harus selalu didukung guna memacu pertumbuhan indonesia diatas 5%.

Selain itu, paket tahap II juga memberikan insentif bagi para eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya di perbankan Indonesia. Insentif yang diberikan adalah pengurangan pajak sesuai lama waktu penyimpanan. Selain itu, insentif lebih juga diberikan pemerintah bagi yang menyimpan dananya dalam bentuk mata uang Rupiah.

Dampak yang diharapkan adalah likuiditas perbankan di Indonesia terbantu karena dana banyak yang masuk dan mengisi bank – bank di Indonesia dari investasi – investasi

sehingga modal bank bertambah. Harapannya, dana tersebut dapat disalurkan melalui kredit dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi domestik Indonesia.

Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II

Sektor Kehutanan

Sebanyak 14 proses perizinan investasi di sektor kehutanan dipangkas hingga tersisa 6 perizinan saja. Contoh:

– Proses izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi uang

biasanya dikeluarkan untuk tambang. Waktu pemrosesan izin tersebut akan dipangkas menjadi 12 hari saja. – Memangkas proses perizinan pelepasan kawasan hutan. Selama ini proses pengurusan

izin prinsip untuk pelepasan hutan memakan waktu 2 – 4 tahun. Dalam waktu dekat, waktu akan dipangkas hingga 13 hari saja.

Sektor Industri

– Izin investasi di kawasan industri yang selama ini memerlukan waktu 526 hari akan

dipangkas hingga 3 jam saja.

Insentif bagi eksportir yang membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) kedalam negeri

– Pemberian insentif berupa pemotongan pajak dari devisa ekspor yang disimpan di

perbankan dalam negeri. – Besarnya insentif bergantung pada valuta dan lamanya dana tersimpan di perbankan

dalam negeri. – Jika devisa berbentuk Dollar AS, insentif tetap diberikan namun nilainya lebih kecil

jika dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk Rupiah.

  1. Jika DHE tersimpan dalam bentuk Dollar AS, pajak deposito dalam jangka

waktu 1 bulan dilurangi dari 20% menjadi 10% 2. Untuk jangka waktu 3 bulan pajaknya berkurang menjadi 7,5 % dan untuk

waktu 6 bulan menjadi 2,5% 3. Untuk DHE yang tersimpan untuk jangka waktu 9 bulan bebas pajak

Jika DHE dalam bentuk Rupiah

  1. Jika DHE dismpan dalam deposito Rupiah dalam jangka waktu 1 bulan

pajak menjadi 7,5 % 2. Jika DHE dalam deposito berjangka waktu 3 bulan terkena pajak 5% 3. Jilka eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka waktu 6 bulan

akan tidak dipotong pajak atau bebas pajak.

Sumber: Harian Kontan dan Kemenkeu.go.id

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI III

Pada tanggal 7 Oktober 2015 Pemerintah memberikan jawaban kepada para pengusaha melalui paket ekonomi tahap ke III. Didalam paket ekonomi ini, pemerintah

mengedepankan para pelaku industri agar dapat bertumbuh secara sustainable. Paket kebijakan dibagi menjadi 3 isu pokok, sektor keuangan, pertanian, dan industri.

Jika diamati, Paket kebijakan tahap III ini bertujuan untuk meningkatkan sektor supply bukan secara langsung untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ini terlihat dari seluruh aspek dalam paket yang mengedepankan sektor industri. Salah satu contohnya, pemerintah tidak menurunkan harga BBM jenis premium melainkan hanya solar.

Banyak ekonom yang kurang sepaham dengan paket ini karena menurut mereka salah satu yang harus ditingkatkan adalah daya beli masyarakat. Tetapi, jika cermat memang sisi penawaran merupakan sektor yang sangat penting demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita pada jangka menengah dan panjang. Namun, masyarakat luas lebih membutuhkan dampak riilnya pada saat sekarang, karena suntikan kebijakan yang mementingkan daya beli sangat dibutuhkan guna menstimulasi ekonomi.

Rincian Kebijakan Ekonomi Tahap III

Sektor Keuangan

– Relaksasi persyaratan kegiatan usaha dan penitipan valuta asing serta pengelolaan

(trust) bank. – Menerapkan asuransi pertanian untuk tanaman padi. Premi Rp 180.000 per hektare, petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare. Pemerintah menanggung premi 80% atau Rp 150.000, petani 20%. Dianggarkan Rp 150 milyar untuk 1 juta hektare lahan pada tahun depan. – Revitalisasi industri modal ventura – Pembentukan konsorsium berbasis ekspor dan ekonomi kreatif & UMKM. – Pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) – Implementasi One Project Concept terkait kualitas kredit perbankan.

Sektor Industri

– Pemangkasan proses perizinan di sektor pertanahan. Pertama, izin pemanfaatan tanah untuk usaha. Kedua, pemangkasan waktu pengurusan izin perpanjangan pemanfaatan lahan. Ketiga, pemangkasan izin untuk pengurusan hak guna bangunan. – Harga BBM jenis Solar diturunkan sebesar Rp 200 per liter, menjadi Rp 6.700 per

liter. – Harga BBM jenis premium tetap – Pemberian insentif tarif listrik untuk pelanggan industri. Pertama, tarif listrik untuk

pelanggan industri golongan 1-3 dan 1-4 turun Rp 12 per kWh. Kedua, penurunan tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam dari pukul 23.00 hingga 8.00. Ketiga, kelonggaran bagi perusahaan padat karya yang memiliki tunggakan listrik, dapat membayar hanya 60% dari total tagihan selama satu tahun, sisanya dibayarkan pada bulan ke 13 dapat dicicil hingga 12 bulan. – Harga gas industri dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 mmbtu. Harga gas untuk industri lainnya seperti, petrokimia, keramik dan lainnya akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing – masing. Penurunan harga gas efektif mulai 1 Januari 2016

– Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) diturunkan dari 24 % menjadi 12%. Pegawai

dapat menerima dana KUR.

Sumber: Harian Kontan 8 oktober 2015

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI IV

Paket kebijakan tahap IV yang dirilis pada 15 Oktober 2015 merupakan paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan para buruh dan juga pelaku industri kecil atau mikro. Paket ini merupakan angin segar bagi para pelaku indsutri kecil dan juga buruh. Penghitungan upah minimum diubah dan juga lebih transparan. Penyaluran KUR juga dipermudah dan diperbanyak demi memperluas sasaran penerima.

Namun, dalam kenyataanya banyak buruh yang kurang setuju dengan perhitungan upah yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Akan tetapi, kebijakan ini adalah salah satu terobosan transparansi perhitungan upah yang selama ini simpang siur dan dapat meningkatkan iklim industri di Indonesia. Selain itu, kemudahan dan ditingkatnya jumlah penyaluran KUR juga dapat merangsang pertumbuhan industri kecil dan menengah untuk berkembang. Diharapkan kedepannya, industri berbasis mikro bisa menjadi penopang ekonomi yang kuat di masa yang akan datang dan memperbanyak wirausahawan baru.

Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV

Sektor tenaga kerja

– Proses penetapan upah minimum akan berjalan sederhana, adil dan terproyeksi dengan formula penentuan UMP: ((UMP tahun berjalan + (inflasi x pertumbuhan ekonomi) + UMP tahun berjalan)) – Gubernur wajib menyesuaikan UMP dengan KHL secara bertahap paling lama 4 tahun mendatang. Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skla upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skla upah berdasarkan PP ini paling lambat 2 tahun mendatang. – Program pembangunan rumah dan rumah susun untuk buruh dan pekerja.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

– Penerima KUR adalah individu atau badan hokum yang meliputi :

  1. Usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif 2. Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri 3. Anggota keluarga dari karyawan / karyawati atau TKI yang

berpenghasilan tetap 4. TKI yang purna dari bekerja di luar negeri – Sektor penerima KUR adalah sector produktif:

  1. Pertanian, perikanan, industri pengolahan dan perdagangan yang terkait

tiga sektor tersebut juga pada sektor jasa – jasa.

Sumber: Harian Kontan 16 Oktober 2015, kemenkeu.go.

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI V

22 Oktober 2015 adalah tanggal dimana paket kebijakan ekonomi tahap V dirilis Pemerintah. Jika dicermati paket kebijakan ini berfokus pada sisi insentif yang dapat diberikan Pemerintah kepada pengusaha. Pemerintah beranggapan jika insentif diberikan maka pengusaha akan semakin produktif dan berkontribusi terhadap perekonomian saat ini.

Insentif yang diberikan salah satunya melalui pengurangan pajak revaluasi aset. Dimasa lampau pengusaha enggan melakukan revaluasi karena biayanya terlalu tinggi. Akan tetapi, demi mempermudah pengusaha biaya pajak revaluasi kini dipangkas lebih kecil dari 10% tergantung tanggal perusahaan melakukan revaluasi. Harapan pemerintah dengan dipangkasnya pajak revaluasi aset, banyak perusahaan yang melakukan revaluasi. Dampak positif yang diterima dari revaluasi adalah meningkatnya kondisi laporan keuangan perusahaan yang dapat digunakan untuk modal usaha.

Selain itu, penghapusan pajak berganda untuk kontrak investasi dan dana investasi real estate (REITS) merupakan bagian dalam paket kebijakan ekonomi ini. DIRE/ REIT adalah surat berharga dengan underlying asset berupa perusahaan properti. Maka, dengan penghapusan double tax diharapkan pertumbuhan surat berharga DIRE dapat membantu pertumbuhan pasar modal di Indonesia.

Yang terakhir adalah pemerintah mempermudah izin untuk produk – produk bank berbasis syariah. Indonesia merupakan Negara berpenduduk Islam terbesar oleh karenanya, prospek perbankan syariah masih sangat terbuka. Dengan dipangkasnya izin, pemerintah berharap agar perbankan syariah mampu berkembang lebih pesat dan dapat diperhitungkan dalam dunia perbankan nasional.

Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V

Diskon tarif pajak penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi asset.

– Selama ini perusahaan yang melakukan revaluasi asset dikenakan tariff pajak sebesar

10%. Pada paket jilid V diberikan insentif sebesar:

  1. Revaluasi asset hingga 31 Desember 2015, tariff PPh 3% dari selisih asset. 2. Revaluasi asset 1 januari hingga 30 Juni 2016, tariff PPh 4% 3. Revaluasi asset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tariff PPh 6% – Keuntungan revaluasi asset bagi perusahaan:
  2. Dengan melakukan revaluasi asset nilai asset perusahaan akan anik 2. Selisih nilai asset bias digunakan untuk menambah modal usaha dan

ekspansi. Keuangan korporasi juga akan semakin membaik.

Penghapusan pajak berganda untuk kontrak kolektif dan investasi real estate (DIRE)/ Real Estate Investment Trust (REIT)

– DIRE adalah kontrak investasi kolektif (KIK) mirip reksadana. DIRE juga

menggunakan istilah nilai kativa bersih (NAB). – DIRE khusus menempatkan dana pada asset dasar berupa property. Melalui produk

DIRE, investor bias memiliki property fisik tanpa harus membeli secara langsung. – Di Indonesia, DIRE masih mengenakan PPh 5% terhadap perusahaan penghimpun

asset (SPV) dan perusahaan penerbit DIRE. Pajak lainnya adalah Bea perolehan ha katas tanah dan bangunan 5%. Di Singapura DIRE bebas pajak. – Di Indonesia, baru satu perusahaan yang menerbitkan DIRE yaitu Ciptadana Asset

Management yang diluncurkan pada 12 Januari 2012.

Mempermudah perjanjian produk Bank Syariah

– Berupa penyederhanaan izin produk perbankan syariah. Tidak perlu mengirim surat,

cukup melapor saja.

Sumber: Kemenkeu.go.id

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI VI

Pada tanggal 6 November 2015 paket kebijakan ekonomi tahap yang ke VI diluncurkan Pemerintah. Jika dilihat, paket kebijakan ini ditujukan pada industri – industri yang berada di daerah – daerah pinggiran dan dengan spesifikasi produk khusus. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah insentif pajak bagi industri di wilayah Kawasan Eknomi Khusus (KEK). Pemerintah mulai mendorong agar industri – industri di daerah dapat tumbuh cepat dengan adanya kebijakan ini.

Dengan adanya insentif yang diberikan Pemerintah melalui insentif fiskal dan juga deregulasi, Pemerintah berharap agar investor – investor tertarik untuk melakukan investasi di kawasan KEK. Selanjutnya, kebijakan ini juga untuk memberikan kepastian bagi mereka sehingga, salah satu tujuan pemerintah yaitu hilirisasi industri dapat terjadi di daerah – daerah. Karenanya dengan kebijakan ini iklim investasi yang kondusif dan nyaman dapat terwujud sehingga dapat berkorelasi positif dengan produktifitas industri.

Selain KEK, perizinan penyediaan air merupakan hal yang sangat penting. Air merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Sehingga untuk memberikan kepastian bagi para pengusaha air dan melindungi sumber – sumber air di Indonesia, Pemerintah meluncurkan peraturan – peraturan mengenai penyediaan air. Dengan diterbitkan peraturan ini maka, eksploitasi berlebihan terhadap sumber – sumber air dapat dihindari dan tujuan bagi kesejahteraan masyarakat dapat terjadi.

Obat juga meruapakan sarana penting bagi kesehatan masyarakat. Akan tetapi, bahan baku pembuatan obat sangat tergantung dengan bahan baku impor. Demi mempermudah dan memberikan layanan obat murah bagi masyarakat, Pemerintah melakukan deregulasi impor untuk industri obat. Izin impor bahan baku untuk industri ini dipangkas hingga hanya membutuhkan waktu maksimal 5,7 jam saja.

Rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VI

Insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

– Menggerakan kawasan di wilayah pinggiran melalaui pengembangan KEK

8 Kawasan Ekonomi Khusus

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam wilayah hukum RI yang ditetapkakn untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

  1. Tanjung Lesung (Banten) 2. Sei Mangkei (Sumatera Utara) 3. Palu ( Sulawesi tengah) 4. Bitung (Sulawesi Utara 5. Mandalika ( NTB) 6. Morotai ( Maluku Utara) 7. Tanjung Api – Api ( Sumatera Selatan) 8. Maloi Batuta Trans Kalimantan/ MBTK (Kalimantan Timur) – Insentif pada kawasan KEK :
  2. Pengurangan PPh, pengurangan penghasilan netto dan penyusutan

dipercepat 2. Tidak ada pungutan 3. Tarif Bea masuk dengan Surat Keterangan Asal (SKA) – Insentif investasi di daerah KEK

  1. Orang asing dapat memilki properti 2. Pengurangan pajak hiburan dan pembangunan pada kawasan wisata 3. Ada dewan pengupahan dan lembaga triparit khusus 4. Visa kunjungan selama 30 hari, dapat diperpanjang selama 5 kali 5. Administrator KEK dapat memberikan izin pertanahan 6. Administrator KEK dapat mengeluarkan izin prinsip dan usaha 7. Percepatan perizinan maksimal 3 jam

Perizinan impor bahan baku obat

– Waktu perizinan dipangkas hanya 342 menit / 5,7 jam – Proses cepat(paperless) perizinaan impor bahan baku obat

Regulasi sumber daya air

– Menyusun rancangan peratauran Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

(RPP Pengusaha SDA) – Menyusun RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM) – Memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan sub system

penyelenggaraan SPAM – Badan usaha swasta melakukan penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan

sendiri

Sumber: Kemenkeu.go.id

RESPON PAKET KEBIJAKAN TERHADAP PEREKONOMIAN

Paket – paket kebijakan Pemerintah yang berjumlah 6 paket sampai saat ini berhasil direspon cukup positif oleh pasar. Jika dilihat dari kondisi nilai tukar, Rupiah mengalami penguatan setelah terdepresiasi sebesar 18,02% dari Januari 2015 sampai 2 Oktober 2015. Rupiah menguat dari level 14.728 USD/Rp ke Level 13.639 USD/ Rp pada akhir Oktober. Jika kita melihat kondisi IHSG hal yang terjadi serupa. Ketika paket kebijakan ekonomi tahap 2 diluncurkan IHSG mengalami penguatan 45 poin atau 31 % pada perdagangan 2 oktober 2015. Jika Melihat pada gambar 1, tanggal 2 Oktober merupakan titik balik nilai IHSG.

Gambar 1 : Pergerakan harga IHSG 3 bulan belakangan

Sumber: duniainvestasi.com

Namun, respon positif yang ditimbulkan masih dianggap kurang oleh sejumlah pihak. Jika dilihat, kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah lebih berbasis pada penguatan sektor penawaran dari pada sektor permintaan. Ini terbukti dari deflasi yang terjadi selama 2 bulan berturut – turut yaitu -0,5% dan -0,8% pada bulan September dan Oktober. Artinya daya beli menjadi aspek yang krusial dalam masa – masa ini dan kebijakan yang dilakukan belum mengenai secara langsung.

Kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan hingga paket ekonomi 6 lebih berorientasi kemudahan bagi para pebisnis dan pengusaha. Hanya paket ekonomi tahap 4 saja yang mengatur regulasi perupahan buruh yang lebih kepada sektor permintaan. Akan tetapi, peraturan tersebut justru membuat perdebatan dikalangan buruh sendiri. Terlebih lagi, kebijakan moneter melalui mekanisme transmisi suku bunga belum dapat dilaksanakan karena pemerintah masi menunggu arah kebijakan bank sentral AS.

Paket – paket kebijakan ekonomi yang telah di luncurkan memang telah memberikan sentiment positif terhadap pelaku bisnis dan usaha di Indonesia.Akan tetapi, yang lebih ditunggu adalah efek langsung dari kebijakan – kebijakan tersebut. Kebijakan yang telah dirilis selama ini masih terkendala time lag, karena kebijakan fiskal akan terasa efeknya pada

jangka panjang. Namun, masyarakat ingin merasakan dampak riil dari kebijakan tersebut yaitu pada jangka pendek atau efek secara langsung.

Kedepannya, selain memperhatikan sektor penawaran yang memang krusial, Pemerintah juga harus mengedepankan sektor daya beli masyarakat. Karena daya beli masyarakat adalah salah satu penopang ekonomi domestik melalui konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, instrumen moneter yang dikendalikan bank sentral juga merupakan kebijakan yang penting, selain kebijakan fiskal pemerintah guna menstabilkan antara sisi permintaan juga sisi penawaran di pasar dengan harapan selain pengusaha, masyarakat juga diuntungkan dari paket – paket kebijakan yang dirilis oleh pemerintah.

PENUTUP

Paket – paket kebijakan yang ada merupakan obat bagi perekonomian Indonesia saat ini. Paket – paket yang telah diluncurkan pemerintah juga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain karena, paket – paket tersebut memiliki sasaran dan target yang berbeda tetapi jika digabungkan, tujuannya sama yaitu untuk memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia saat ini.

Masih banyak yang perlu dikritisi dari paket – paket yang telah diluncurkan, salah satunya adalah paket belum secara langsung mengenai kondisi riil masyarakat. Kebijakan paket ekonomi yang ada saat ini masih berputar dari sisi penawaran saja. Kebijakan yang telah diluncurkan lebih tertuju kepada para pebisnis dan investor. Juga, efek kebijakan fiskal memiliki waktu yang lama yaitu jangka panjang sehingga impact secara langsung belum dapat dirasakan. Pemerintah kurang peka terhadap kebutuhan mendesak pada jangka pendek. Pemerintah masih berhati – hati dalam menentukan arah kebijakan untuk merangsang sisi permintaan karena, masih menunggu arah kebijakan bank sentral AS terkait kebijakan suku bunganya. Maka, arah kebijakan moneter trutama melalui mekanisme transmisi suku bunga dari Bank Indonesia sangat ditunggu.

Kedepannya, Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK harus meramu kebijakan yang tepat sasar dan bersinergi. Kebijakan yang diramu harus merangkum seluruh keinginan lapisan masyarakat. Selain sisi penawaran yang penting, sisi permintaan juga tidak boleh di kesampingkan. Penguatan sisi penawaran kurang efektif jika dari sisi permintaan lemah. Oleh karenanya, kebijakan yang terorganisir dan tersinergi serta dapat merangkum keinginan masyarakat sangat ditunggu guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang sustainable dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Toedjono, A dan Mbui, C. 2015. Kebijakan dalam memcau pertumbuhan sektor Industri dan

Infrastruktur. Esai Finalis Indonesia Economic Outlook 2016.

Triyono, A, Adris, U dan Santosa U. Oktober 16 2015.Ungkit Daya Beli Lewat Formula

Upah. Harian Kontan.

Triyono, A dan Agustina, M. Oktober, 23 2015. Paket Jilid V Nikmat bagi Pemerintah.

Harian Kontan.

Triyona, A, dkk. September, 30 2015. Mengais Devisa Lewat Diskon Pajak. Harian Kontan

Triyono, A dan Hasniawati, A. Oktober, 8 2015. Prioritas Industri Daya Beli Soal Nanti.

Harian Kontan.

Meilani, H. 2015. Paket Kebijakan Ekonomi dan Stabilisasi Nilai Tukar Tahap II. Info

Singkat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik , Vol 7 (19), 13-16.

Munazat, A dan Handoyo. September, 9 2015. Menanti Kiriman Paket Ekonomi Jokowi.

Harian Kontan.

Zatnika, A dan idris, U. September,29 2015. Biar Tak Pahit Paket II Lebih Konkret. Harian

Kontan.

http://www.depkeu.go.id, Diakses tanggal 22 November 2015

http://www.duniainvestasi.com, diakses tanggal 22 November 2015