NIP NOTAS NOKPE e-Klim Taspen
NIP adalah Nomor Induk Pegawai, identitas peserta yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/ASN. NIP biasanya terdiri dari 9 digit. NIP diberikan pada PNS yang diangkat sampai dengan tahun 2007.
Contoh NIP : 010178038
NOTAS adalah Nomor Identitas TASPEN, identitas yang diberikan kepada peserta setelah diterima sebagai peserta TASPEN. NOTAS bisa dilihat pada Kartu Peserta Taspen dan/atau KARIP.
Contoh NOTAS : 01017803800
NOKPE adalah Nomor Kartu PNS Elektronik, identitas peserta, identitas peserta yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil /ASN. NOKPE diberikan sejak tahun 2007. Secara umum, NOKPE terdiri dari 16 Digit. Contoh NOKPE : 195801191989031004
Nomor KTP (NIK) adalah Nomor Identitas Kependudukan yang digunakan sebagai identitas peserta sebagai warga negara. NIK bisa dilihat pada Kartu tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Pengisian NIK ini dimaksudkan sebagai alat verifikasi otentikasi peserta dengan memvalidasi terhadap data Dukcapil.
PT TASPEN (Persero) melayani pembayaran klim kepada peserta secara online (elektronik). Peserta (nasabah) TASPEN diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk melakukan pengurusan pembayaran secara online tanpa harus datang ke kantor-kantor pelayanan TASPEN. Cukup #DirumahSaja. Menggunakan fasilitas apa? Kami menyebutnya “Aplikasi e-Klim”. Melalui aplikasi e-Klim, peserta cukup mengirimkan data dan dokumen sebagaimana telah dipersyaratkan. Data bisa berupa informasi yang dimiliki oleh peserta/ahli waris. Dokumen bisa berupa foto,pdf, screen shoot atau yang lainnya yang bisa diupload di aplikasi e-Klim.
Peserta dapat mengakses halaman utama aplikasi e-Klim melalui situs website https://eklim.taspen.co.id/eklim/ untuk mengajukan proses pengajuan klaim online.
Nah Pada saat Pengisian dan Verifikasi Data Peserta di aplikasi e-Klim maka diperlukan NIP NOTAS NOKPE dan NO KTP sehingga sebelum menggunakan aplkasi e-klim ini kita perlu paham apa itu yang dimaksud NIP NOTAS NOKPE menurut Taspen.