Nilai Tunai Asuransi dan Pengembalian Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Selama ini banyak yang salah pemahaman bahwa seseorang yang diberhentikan dari PNS dengan tidak hormat maka ia memang tidak berhak atas pensiun. Sama juga misalnya seorang PNS yang berhenti atas keinginan sendiri namun usianya belum 50 tahun dan masa kerja belum 20 tahun maka ia tidak berhak atas pensiun. Intinya semua sepakat bahwa ada beberapa PNS yang berhenti dan tidak berhak atas pensiun. Namun bukan berarti mereka tidak mendapatkan apa-apa lho. Mereka – PNS yang berhenti/diberhentikan tidak dengan hak pensiun masih berhak atas dua hal:

  1. Nilai Tunai asuransi
  2. Pengembalian Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Mari kita bahas satu per satu:

  1. Nilai Tunai Asuransi

Ini semacam pengembalian atas premi Tabungan Hari Tua yang selama ini dibayarkan oleh PNS sebesar 3,25%. Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan karena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.
a. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
b. Foto copy SK Pemberhentian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
c. Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
d. Foto copy identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.

 

  1. Pengembalian Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Setiap bulan 4,75% gaji dan tunjangan keluarga PNS dipotong untuk Iuran Pensiun. Maka karena tidak berhak atas pensiun dikembalikan dalam bentuk Pengembalian Iuran Pensiun bagi pegawai yang berhenti tanpa hak pensiun.

Dasar hukum :PMK-71/PMK.02/2008

Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan RI No 71/KMK.02/2008, diberikan nilai tunai dimaksud, ditambah hasil pengembangan sebesar 9% pertahun yang dihitung sejak yang bersangkutan dibehentikan sampai ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun sekurang-kurangnya Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun dapat mengajukan permohonan pengembalian nilai tunai iuran kepada PT Taspen (Persero) dengan menyampaikan surat permintaan pengembalian nilai tunai dengan melampirkan :

  • Surat Keputusan Pengangkatan Pertana sebagai CPNS atau PNS
  • Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP)
    Apabila PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun telah meninggal dunia, maka pengembalian nilai tunai dapat diajukan oleh istri/suami/anak atau ahli warisnya yang sah dengan menyampaikan persyaratan sebagaimana tersebut diatas, ditambah surat keterangan ahli waris.

Perkiraan Besar Pengembalian Iuran Pensiun :

PNS yang sejak semula awal menerima gaji PNS-nya langsung otomatis mendapat potongan IWP. Singkatnya kalau kita hitung-hitung kasar, Gol. III IWP-nya mencapai Rp. 273.000,- kalau kita kalikan ini 12 Bulan akan mencapai Rp. 3.276.000,- kita kalikan anggap saja masa kerja selama 20 Tahun saja maka berjumlah RP 65.520.000,-. belum lagi yang gol. IV tentu lebih besar lagi jumlahnya

Perhitungan di atas hanyalah perhitungan kasar. Formula perhitungan pengembalian iuran pensiun adalah sesuai PMK-71/PMK.02/2008.