NI PPPK (Nomor Induk PPPK), Apa Perbedaannya Dengan NIP PNS?

Pemerintah sekarang lebih cenderung untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK daripada CPNS/PNS. Definisi dari PPPK sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk menjadi PPPK seseorang harus melalui berbagai seleksi baik administrasi maupun tes sama halnya seperti seleksi CPNS.

Pada artikel kali ini asnri akan memberikan info terkait NI PPPK.

Apakah NI PPPK itu?

Nomor Induk PPPK atau NI PPPK merupakan nomor yang diberikan kepada PPPK sebagai identitas. Sebagaimana NIP PNS, NIP PPPK juga terdiri atas 18 digit angka.
Lalu, apa perbedaan NI PPPK dengan NIP PNS?
Jumlah digitnya sama yaitu 18 digit. Beberapa bagian sama artinya namun ada sedikit perbedaan tentunya.
Format NI PPPK:
Contoh NI PPPK:
Keterangan:
1990  : tahun kelahiran seorang PPPK
    02  : bulan kelahiran seorang PPPK
    18  : tanggal kelahiran seorang PPPK
2019  : tahun pengangkatan sebagai PPPK
    21  : frekuensi PPPK, ini sama dengan kode pengangkatan pertama PPPK
      1  : kode jenis kelamin seorang PPPK, untuk pria berkode 1 dan wanita berkode 2
  001  : urutan angka PPPK, apabila digit 1-15 sama
Perbedaan dengan NIP CPNS adalah di digit 9 sampai ke 14.
Jika di NIP CPNS misal  19900218 201904 1 001
201904 artinya adalah tahun dan bulan pengangkatan CPNS.