NI PPPK (Nomor Induk PPPK), Apa Perbedaannya Dengan NIP PNS?
Pemerintah sekarang lebih cenderung untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK daripada CPNS/PNS. Definisi dari PPPK sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk menjadi PPPK seseorang harus melalui berbagai seleksi baik administrasi maupun tes sama halnya seperti seleksi CPNS.
Pada artikel kali ini asnri akan memberikan info terkait NI PPPK.
Apakah NI PPPK itu?