Mengenal Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas adalah …….. ? apa itu Bhabinkamtibmas??? Kebanyakan orang menyebutnya Babinkamtibmas.
Beberapa salah menyebut kepanjangan Bhabinkamtibmas dengan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Kepanjangan Bhabinkamtibmas yang benar adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Berdasar Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Fungsi Bhabinkamtibmas adalah :

Sesuai Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015.

  • Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan
  • Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
  • Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
  • Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
  • Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
  • Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
  • Melaksanakan konsultasi , mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial

Tugas pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut :

  • Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya
  • Melakukan dan membantu pemecahan masalah
  • Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
  • Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
  • Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran
  • Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit
  • Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri

Wewenang Bhabinkamtibmas (Pasal 28 Perkap No 3 Tahun 2015)

Dalam melaksanakan kegiatan Polmas, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai berikut :

  • Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas
  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan
  • Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP)
  • Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

Rumah Dinas Bhabinkamtibmas (Pasal 31 Perkap No 3 Tahun 2015)

Dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas dapat diberikan Rumah Dinas. Rumah Dinas Bhabinkamtibmas ini berfungsi juga sebagai kantor yang dilengkapi dengan fasilitas kantor dan peralatan komunikasi. Sedangkan pengadaan rumah dinas Bhabinkamtibmas tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Polri

Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat

Terkait dengan teori peran oleh Linton dan Elder dan dihubungkan dengan peran Bhabinkamtibmas maka peran Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat,harus bisa menjadi teladan dan pelindung masyarakat di tingkat masyarakat terkecil yakni kelurahan atau desa, mampu mendengar lebih jelas tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat…tentang apa? Tentang segala hal…

Apakah Bhabinkamtibmas harus bisa menyelesaikan semua masalah itu? Tidak! Tidak wajib…namun Bhabinkamtibmas harus mampu memfasilitasi permasalahan tersebut agar diselesaikan melalui forum yang lebih tepat, baik melalui FKPM maupun forum kemitraan dengan instansi pemerintah di tingkat kelurahan dan stake holder yang ada dalam masyarakat.

Kegiatan sehari-hari yang harus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah sambang atau melakukan kunjungan ke rumah-rumah masyarakat.. Prinsipnya, kegiatan Bhabinkamtibmas hanya perlu 4 D (Datang-Duduk-Dengar-Dialog) dan 1 C (Catat). Kegiatan itu bisa dilakukan di mana saja..tidak harus di rumah, bisa juga dilakukan di warung, di lapangan, di toko dan lain-lain… Tugas yang terlihat sederhana, namun sungguh mulia…

Sumber:http://bhabinkamtibmas.com/bhabinkamtibmas-itu-apa-sih

Tunjangan Bhabinkamtibmas

Belum ada sumber resmi yang bisa didapat berapa besar tunjangan khusus babinkamtibmas, masih dicari aturannya. Sementara hanya bisa mengutip dari Tribun. http://www.tribunnews.com/nasional/2016/01/03/kompolnas-minta-kapolri-perhatikan-kesejahteraan-bhabinkamtibmas

dikutip dari tribun

“Investasi Polri berupa penempatan satu personel Bhabinkamtibmas di satu desa walau belum terpenuhi dan pemberian tunjangan Rp 1,1 juta ‎mulai terlihat dengan kinerja para Bhabinkamtibmas yang mampu mendeteksi dan mencegah permasalahan sosial menjadi besar,” tuturnya, Minggu (3/1/2016). link