LHKPN Tidak Dijilid

Kali ini kita akan membahas tentang LHKPN. Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib dibuat oleh penyelenggara negara (PN), bahkan untuk calon pejabat negara misal walikota, bupati sudah diwajibkan buat sebelum maju dalam pilkada.

Mengapa harta kekayaan penyelenggara negara wajib dilaporkan dengan LHKPN? Upaya pencegahan korupsi dengan penanaman sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, pembangkitan rasa takut untuk berbuat korupsi, pendeteksian potensial konflik kepentingan antara tugas-tugas politik dan kepentingan pribadi, penyediaan sarana kontrol masyarakat dan penguji integritas para calon maupun penyelenggara negara. Oleh karena itu penyelenggara negara harus bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat serta melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

Untuk memperoleh formulir LHKPN dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu:

  • mengunduh/download dari www.kpk.go.id,
  • memfotokopi formulir LHKPN sesuai kebutuhan,
  • mengajukan permintaan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN ( Jl. HR Rasuna Said Kav. C1 Kuningan, Jakarta Selatan 12920, phone : 021-25578300 ext. 8396, HP : 021 – 7175575, Fax. : 021 – 52921230, Email : informasi.lhkpn @ kpk.go.id dan pendaftaran.lhkpn @ kpk.go.id). Pelaporan harta kekayaan tidak harus menggunakan formulir LHKPN yang asli.

Jenis formulir LHKPN terdiri dari :

  • Formulir LHKPN model KPK-A, yang diisi oleh PN/Pejabat Wajib LHKPN untuk yang pertama kalinya.
  • Formulir LHKPN model KPK-B, diisi oleh PN/Wajib LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN model KPK-A dan telah memiliki NHK, apabila mutasi/promosi jabatan, atau pensiun atau sewaktu-waktu atas permintaan KPK. Formulir ini merupakan laporan perubahan posisi harta kekayaan terhadap yang dilaporkan dalam formulir LHKPN model KPK-A atau formulir LHKPN model KPK-B sebelumnya. Jenis-jenis perubahan harta kekayaan dapat merupakan penambahan harta (harta baru), penghapusan harta dari yang pernah dilaporkan sebelumnya (dijual, dihibahkan, bencana alam, dll) dan perubahan data terhadap yang pernah dilaporkan sebelumnya (nilai atau keterangan lain).

Harta kekayaan penyelenggara negara yang harus dilaporkan:

  • harta milik PN yang bersangkutan,
  • harta milik pasangan PN yang bersangkutan dan
  • harta milik anak yang masih menjadi tanggungan PN secara finansial.

Sedangkan asal usul harta kekayaan tersebut dapat merupakan hasil sendiri atau warisan atau hibah/hadiah.

Harta kekayaan terdiri atas harta tidak bergerak, harta bergerak, kas dan setara kas serta surat berharga.

Yang harus diperhatikan dalam pengisian formulir LHKPN adalah :

  • Kumpulkan semua dokumen pendukung atau bukti kepemilikan harta;
  • Isi formulir LHKPN secara jujur, benar dan lengkap;
  • Susun dokumen pendukung sesuai dengan susunan formulir LHKPN;
  • LHKPN dan pendukungnya jangan dijilid atau distapler, gunakan clip binder;
  • Copy formulir dan dokumen pendukung untuk arsip, sebagai dasar dalam pengisian formulir selanjutnya.

Penyampain LHKPN dapat langsung ke KPK atau melalui pos ke ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dengan alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C1 Jakarta Selatan 12920. Bagi Penyelenggara Negara yang akan menghubungi KPK dapat melalui telpon 021-25578396. SMS: 021-71575 575. Fax..: 021 5292 1230. Email: pendaftaran.lhkpn@kpk.go.id. Website: www.kpk.go.id.