Legalisir Kartu Keluarga dan KTP
Legalisir kartu keluarga dan e-KTP dilakukan oleh instansi yang berwenang. Kali ini asnri akan membagikan pengalaman salah seorang rekan yang telah melakukan pengurusan berupa legalisir kartu keluarga dan KTP.
Dokumen yang disiapkan:
Tentu saja anda harus memfotokopi KK dan KTP yang akan dilegalisir, untuk kasus teman saya, di dispendukcapil kota semarang legalisir maksimal hanya bisa 10 lembar untuk satu kali pengurusan per hari. Jadi anda bisa memfotokopi KK dan KTP sejumlah 10 lembar (maksimal) untuk dilegalisir namun hasil yang anda terima nantinya hanya 9 lembar (untuk KK dan KTP) karena 1 lembar akan diminta sebagai arsip dispendukcapil sebagai instansi penerbit legalisir tersebut.
Selain itu pada saat legalisir anda akan diminta untuk menunjukkan KK dan KTP asli yang dilegalisir.
Instansi yang berwenang:
Instansi yang berwenang untuk melegalisir KK dan KTP adalah dinas kependudukan dan catatan sipil yang berada di Kota atau Kabupaten setiap penduduk untuk warga kota semarang (dibuktikan dengan e-KTP) melakukan legalisir KK dan KTP di
Dispendukcapil Kota Semarang
Jl. Kanguru Raya No. 3. Semarang – 50161 – Jawa Tengah Whatsapp 085641604903. Telp. 024 6712563. Fax. 024 6707203
Apakah harus yang bersangkutan yang mengurus?
Tidak, pengurusan legalisir KK dan KTP bisa diwakilkan, tidak ada syarat harus ada surat kuasa dan semacamnya, namun anda harus membawa dokumen aslinya.
Berapa biayanya? Gratis Tidak dipungut biaya.
Berapa lama waktu pengurusan? Bisa ditunggu, tergantung antrian atau volume pemohon legalisir. Pengalaman teman saya ia hanya menunggu kurang lebih 2 jam
Catatan penting: e-KTP yang difotokopi tidak perlu dipotong kecil, fotokopi dalam bentuk lembaran kertas A4/folio per foto kopi agar tersedia tempat untuk stempel legalisir dan tanda tangan pejabat dispendukcapil.