Larangan Kuliah Kelas/Jarak Jauh PNS ?

kuliah jarak jauh

Aturan mengenai larangan bagi PNS yang melanjutkan kuliah atau ijin belajar kelas jauh memang ada. Menteri pendidikan melarang PNS untuk melakukan ijin belajar/kuliah secara jarak jauh. Pertimbangan nya tentu pada kualitas, karena dengan kelas jarak jauh dicurigai PNS hanya mengejar gelar (ijazah) bukan pada kualitas ilmu yang mereka dapatkan.

Seorang PNS harus kuliah di kampus terdekat dari tempat kantornya. Terdekat di sini dibatasi jarak 60 Km atau waktu tempuh 1,5 jam/2jam.

Batasan jarak 60 km atau waktu tempuh ini sudah saya cari kemana-mana nggak ketemu aturan tertulisnya. Namun, sumbernya adalah dari BKN, bisa jadi aturan jarak ini adalah aturan internal BKN dalam menyelesaikan usulan kenaikan pangkat pencatuman gelar.

larangan-kelas-jauh

Selain jarak, kuliah PNS di luar kedinasan juga tidak boleh menggunakan metode pemadatan misal kelas sabtu/minggu atau kelas yang dalam satu minggu hanya 2/3 hari saja perkuliahannya.

Kasihan juga ya bagi rekan rekan PNS yang hendak melanjutkan kuliah namun tidak ada kampus dengan jarak kurang dari 60 km dari tempat kantornya maka pilihan satu-satunya hanyalah kuliah jarak jauh di UT.

Jadi kesimpulannya Kelas Jauh Dilarang, namun Kelas Jarak Jauh yang diselenggarakan Universitas Terbuka diperbolehkan.

Untuk perbedaan kelas jauh dan kelas jarak jauh ada yang bisa bantu?