Larangan Kuliah Kelas/Jarak Jauh PNS ?
Aturan mengenai larangan bagi PNS yang melanjutkan kuliah atau ijin belajar kelas jauh memang ada. Menteri pendidikan melarang PNS untuk melakukan ijin belajar/kuliah secara jarak jauh. Pertimbangan nya tentu pada kualitas, karena dengan kelas jarak jauh dicurigai PNS hanya mengejar gelar (ijazah) bukan pada kualitas ilmu yang mereka dapatkan.
Seorang PNS harus kuliah di kampus terdekat dari tempat kantornya. Terdekat di sini dibatasi jarak 60 Km atau waktu tempuh 1,5 jam/2jam.
Batasan jarak 60 km atau waktu tempuh ini sudah saya cari kemana-mana nggak ketemu aturan tertulisnya. Namun, sumbernya adalah dari BKN, bisa jadi aturan jarak ini adalah aturan internal BKN dalam menyelesaikan usulan kenaikan pangkat pencatuman gelar.
Selain jarak, kuliah PNS di luar kedinasan juga tidak boleh menggunakan metode pemadatan misal kelas sabtu/minggu atau kelas yang dalam satu minggu hanya 2/3 hari saja perkuliahannya.
Kasihan juga ya bagi rekan rekan PNS yang hendak melanjutkan kuliah namun tidak ada kampus dengan jarak kurang dari 60 km dari tempat kantornya maka pilihan satu-satunya hanyalah kuliah jarak jauh di UT.
Jadi kesimpulannya Kelas Jauh Dilarang, namun Kelas Jarak Jauh yang diselenggarakan Universitas Terbuka diperbolehkan.
Untuk perbedaan kelas jauh dan kelas jarak jauh ada yang bisa bantu?
Universitas Terbuka tidak pernah membuka Kelas Jauh, Universitas Terbuka adalah perguruan tinggi Jarak Jauh.
Jadi perlu dimeengerti beda Kelas Jauh dan Jarak Jauh. Untuk Kelas Jauh edaran pelarangan oleh Dikti.
Terima kasih atas masukkannya, ternyata memang ada 2 terminologi yang berbeda antara “kelas jauh” dan “Jarak Jauh”
Universitas Terbuka merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan Kelas Jarak Jauh. Penyelenggaraan Pendidikan di UT ada yang Full Online ( perkuliahan melalui website tertentu ada tutorital, diskusi dan tugas yang dipandu oleh TUTOR) ada juga dengan Tatap Muka. Penyelenggaraan Tatap Muka ini dilaksanakan di sekolah2 atau instansi yg sudah bekerja sama dg UT. UTmemiliki UPBJJ ( Unit Program Belajar Jarak Jauh ) adalah unit pelaksana teknis di daerah. Adapun fungsi dan tugas UPBJJ-UT adalah sebagai tempat mahasiswa untuk melakukan kegiatan administratif akademik dan kegiatan akademik. Untuk kegiatan sehari-hari, UPBJJ-UT mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan belajar jarak jauh.
Terima kasih penjelasannya bu Atik
Contoh Kampus Ada di kota A lalu membuka perkuliahan di Kota C hanya meminjam gedung apakah itu di perbolehkan bagi ASN?