Laporan Perkawinan PNS

Dngan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditetapkan ketentuan- ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia. Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam pasal 1 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa :“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Peraturan pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 yang mengatur perkawinan dan perceraian PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 adalah Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983 dan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 adalah Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990

PNS yang telah melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan itu dilangsungkan disertai fotokopi salinan sah surat nikah/akta perkawinan serta pas foto istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar. Ketentuan tersebut di atas berlaku juga bagi PNS yang menjadi janda/duda yang melangsungkan perkawinan lagi.