Kode Etik PNS dalam Berorganisasi, Bermasyarakat, Terhadap Diri Sendiri dan Antar PNS
Seperti diutarakan pada postingan sebelumnya bahwa PNS memiliki kode etik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2. Setelah kita tahu uraian dari kode etik PNS terhadap negara maka berikutnya adalah kode etik-Kode Etik PNS dalam Berorganisasi, Bermasyarakat, Terhadap Diri Sendiri dan Antar PNS
2. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Berorganisasi
a. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
b. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
d. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
3. Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bermasyarakat
a. Mewujudkan pola hidup sederhana;
b. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
c. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
a. Mewujudkan pola hidup sederhana;
b. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
c. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
4. Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Diri Sendiri
a. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. Memiliki daya juang yang tinggi;
f. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
a. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. Memiliki daya juang yang tinggi;
f. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
g. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
h. Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
5. Etika Pegawai Negeri Sipil terhadap Sesama Pegawai Negeri Sipil
a. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan antarsesama Pegawai Negeri Sipil;
c. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
d. Menghargai perbedaan pendapat;
e. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif antarsesama Pegawai Negeri Sipil;
g. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
a. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan antarsesama Pegawai Negeri Sipil;
c. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
d. Menghargai perbedaan pendapat;
e. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif antarsesama Pegawai Negeri Sipil;
g. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
