Kode Etik Pegawai Negeri SIpil
Sebagai PNS terikat pada kode etik yang harus selalu dijunjung tinggi, apa saja kode etik PNS yang harus nya dipatuhi oleh seluruh PNS di Indonesia?
Pengertian Etika
Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan hidup yang dianggap baik oleh kalangan atau masyarakat tertentu. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan etika sebagai:
- sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya;
- ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral;
- kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
Untuk pembahasan materi selanjutnya, etika PNS diartikan sebagai kode etik PNS.
Kode Etik PNS
Kode Etik PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, Kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik PNS wajib dilaksanakan PNS di seluruh wilayah Indonesia.
Kode Etik PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, Kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik PNS wajib dilaksanakan PNS di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil.
Adapun butir-butir Etika Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah sebagai berikut:
Etika Pegawai Negeri Sipil dalam Bernegara
a. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
c. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
a. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
c. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
g. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
h. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
g. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
h. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.