Kode Etik Pegawai DJP PMK 1/PM.3/2007

kode etik pegawai pajak

Seperti diketahui, PNS dengan penghasilan paling tinggi di Indonesia adalah DJP. Sejak reformasi birokrasi yang mereka laksanakan, DJP seolah menjadi rujukan bagi reformasi birokrasi di Instansi lain.

Salah satu awal dari reformasi di DJP adalah dengan diberlakukannya  Kode Etik Bagi seluruh pegawai DJP. Kode etik DJP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007.

Kode etik pegawai DJP adalah panduan yang berisi kewajiban dan larangan pegawai DJP yang harus dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari mereka.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 1/PM.3/2007

TENTANG

KODE ETIK PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

Bagi yaang membutuhkan file kode etik pegawai DJP PMK 1/PM.3/2007 dalam bentuk PDF PMK 1/PM.3/2007.PDF silahkan download di bawah ini

PMK 1/PM.3/2007.PDF