Kewajiban Seorang PNS-Part2

5.melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:

a. perintah kedinasan;

b. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;

c. peraturan kedinasan;

d. tata tertib di lingkungan kantor; atau

e. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure atau SOP);

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS;

contoh perbuatan yang dilakukan antara lain misalnya tidak mengkritik pemerintah melalui tulisan terbuka/di tempat terbuka untuk umum, tidak menghina/melecehkan simbol-simbol atau perangkat negara, mendukung kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah, menghindari pergaulan seks bebas, tidak memasuki tempat-tempat hiburan yang merendahkan martabat PNS dan sebagainya;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, perintah kedinasan, dan/atau kepatutan;

9. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harus dirahasiakan;
dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, perintah kedinasan, dan/atau kepatutan; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif sampai dengan tahun berjalan (bulan Januari s.d. Desember tahun yang bersangkutan) dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “sasaran kerja pegawai” adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai;

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik- baiknya;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat” adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kepada masyarakat antara lain Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
perbuatan membimbing adalah tugas pokok dari atasan secara berjenjang termasuk juga mengarahkan, menolong, dan membantu bawahan dalam menyelesaikan tugas pekerjaannya;

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan formal lanjutan;

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.