Kapan Gaji ke-13 dan ke-14 Cair Tahun 2019? Berikut Jadwalnya.
Gaji ke-13 dan ke-14 adalah hal yang sangat dinantikan oleh PNS. Kehadiran gaji ke-13 dan ke-14 ibarat oasis di padang Sahara. Menyegarkan dan meneduhkan dikala musim panas yang melanda dan tak kunjung berhenti.
Pastinya sudah pada menantikan, Gaji-13 dan ke-14 kapan cair. Iya kan? Jujur saja deh?. Saya ucapkan selamat karena sebenarnya cairnya gaji ke-13 dan ke-14 tinggal nunggu waktu saja, gak lama, tinggal beberapa hari lagi.
Pertama, saya jelaskan dulu apa itu gaji ke-13 dan ke-14 bagi yang belum tahu.
Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, beserta aparatur negara lain yang diatur oleh undang-undang dengan tujuan sebagai kompensasi tambahan atas kekurangan jam kerja dalam waktu setahun.
Jadi begini, sistem penggajian yang biasanya berlaku di dunia menggunakan ukuran minggu. Gaji yang kita terima merupakan hak yang dibayar setelah 28 hari bekerja, bukan 1 bulan bekerja yang kadang terdapat 30, 31, atau hanya28 hari.
Adanya kelebihan hari ini membuat perusahaan atau pemberi kerja harus mengalokasikan dana tambahan sebagai hak tambahan bagi pegawai.
Bila menggunakan ukuran gaji normal dan asumsi 1 bulan adalah 4 minggu, maka hak pekerja yang terbayar adalah selama 48 minggu.
Sedangkan kita tahu, dalam satu tahun 365 hari, bila dibagi dengan 7 hari, maka terdapat 52.14 minggu atau bisa kita genapkan menjadi 52 minggu dalam setahun.
Kelebihan 4 minggu kerja inilah yang menjadi dasar pembayaran dari gaji ke 13.
Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.
Bagaimana dengan gaji 14?
Istilah gaji 14 ini memang baru saja terdengar di Indonesia. Gaji ke 14 ini bisa dibilang juga sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk para pengelola negara.
Keputusan pemberian gaji 14 ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.
Nilai yang diterima dari THR ini adalah sebesar gaji pokok tanpa adanya penambahan tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, tunjangan anak, dll.
Jadi Gaji 13 dan 14 Kapan Cair Nih?
Sesuai dengan PP dan PMK yang mengatur mengenai pembayaran gaji 13 dan 14 atau THR PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan Ketigabelas, berikut ini jadwal pembayaran gaji 13 dan 14 sehingga gak ada lagi yang menanyakan gaji 13 dan 14 kapan cair.
Bulan Juni Juli biasanya ramai kabar pencairan gaji 13 dan gaji 14, atau pencairan THR PNS, TNI dan Polri.
Namun, karena lebaran idul fitri tahun ini jatuh di awal Juni, maka gaji 13 dan 14 ASN 2019 kemungkinan tidak dibayarkan seperti tahun lalu.
Dalam penentuan waktu pembayarannya, gaji 13 lebih diarahkan untuk stimulus perekonomian dalam mendorong pendidikan yang lebih baik. Karena itulah, waktu pencairan gaji 13 selalu berdekatan dengan tahun ajaran baru..
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, gaji ke-14 atau THR untuk ASN akan cair pada tanggal 24 Mei 2019. Sekarang, tinggal menunggu surat edaran saja untuk petunjuk teknis pencairan. Bahkan untuk Gaji 14 atau THR di beberapa tempat alhamdulillah sudah cair hari Jumat kemarin. Gerak cepat deh orang keuangan. Minggu kemarin mengajukan SPM THR PNS dan SPM THR Honorer/PPNPN, alhamdulillah sore masuk diterima KPPN, esok siangnya uang sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai/honorer.
Oh iya, yang dapat THR bukan cuma PNS TNI Polri saja ya. PPNPN atau honorer (satpam, pengemudi, pramubhakti, petugas kebersihan) juga bisa diberikan THR atau gaji 13 kalau memang sudah dianggarkan di dalam DIPA masing-masing.
Sedangkan pensiunan PNS cuma dapat gaji ke 13 pensiunan tahun 2017 saja. Gaji ke 14 untuk pensiunan PNS memang gak diberikan sejak awal keberadaan gaji 14 tahun lalu.
Sekarang tinggal nunggu Gaji 13 dan Tukin 13. Insyaa Alloh awal Juli di hari kerja pertama (3 Juli 2017).