Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2019 (Kemenag)
Petunjuk atau Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru biasanya menjadi salah satu acuan dalam penyaluran tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Lalu apakah sudah terdapat Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019?
Menteri Agama telah menetapkan petunjuk teknis TPG bagi guru Madarasah tentang kegiatan tata cara pembayaran atau penyaluran Tunjangan. Jadi bagi anda yang memang telah lulus sertifikasi dapat memperoleh tunjangan.
Bapak/ibu yang memang profesional mempunyai kompetensi pendidik serta telah mempunyai Sertifikat pendidik sudah selayaknya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Peraturan Juknis TPG Madrasah 2019 Kemenag
Sebelum kami bagikan Juknis Penyusunan TPG Madrasah 2019, berikut admin sampaikan tentang Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah tahun 2019.
Sasaran Penerima TPG Madrasah
guru penerima tunjangan diberikan untuk guru PNS dan bukan PNS yang bertugas pada madrasah Negeri atau suasta.
Madrasah swasta diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat, memiliki sertifikat pendidik NRG, memenuhi beban kerja dalam pendidikan dan menjalankan tugas serta fungsi pokokny
Besaran Dana TPG Guru Madrasah 2019
Besaran pemberian TPG 2019 berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Non PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Non PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun isi mekanisme dari Juknis TPG 2019 Kemenag ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:
Bab I Pendahuluan
Meliputi Pengertian Umum, Tujuan, dan Sasaran.
Bab II Besaran dan Sumber Dana
Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
Meliputi Keiteria, ketentuan mekanisme, dan perencanaan anggaran tunjangan profesi.
Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
Prosedur pembayaran, perinsi pembayaran, waktu pelaksanaan pembayaran, simpatika, pembatalan dan penghentian pembayaran dan perpajakan.
Bab V Penutup
Selengkapnya silahkan Download Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 di bawah ini.
Download Juknis TPG-Kemenag 2019 PDF