Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian Agama, BNPB dan Tunjangan Jaksa

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan sudah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja di Kementerian Agama dan BNPB.

Bersamaan dengan juknis ini juga dikeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Perpres Nomor 117 Tahun 2014 tentang tunjangan jabatan fungsional jaksa. Ruang lingkup SE terdiri atas besaran tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan fungsional jaksa serta tata cara pembayaran tunjangan tersebut.

Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014 sedangkan tunjangan fungsional jaksa terhitung diberikan mulai 1 Oktober 2014. Seperti yang berlaku di instansi lain tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, dinonaktifkan, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Lembaga.

Khusus di Kementerian Agama pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen juga tidak menerima tunjangan kinerja. Selain itu seperti yang sudah umum diberlakukan Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Surat Edaran ini juga menjelaskan prosedur teknis serta sayarat-syarat yang harus dipenuhi khususnya kaitannya dengan pencairan dana di KPPN mitra. Sekali lagi kecepatan dan ketepatan instansi dalam memenuhi persyaratan akan menjadi faktor lama tidaknya pegawai menerima tunjangan kinerja.

Dasar aturan:

SE 56/PB/2014 – Kementerian Agama
SE 60/PB/2014 – BNPB
SE 61/PB/2014 – Tunjangan Fungsional Jaksa

setagu,net