Jokowi Teken Perpres Soal Tukin Pejabat BRIN Melalui Perpres-104 dan 105
Dewan Pengarah BRIN (Dikutip dari https://brin.go.id/en/page/dewan-pengarah)
Megawati Soekarnoputri
Ketua Dewan PengarahSri Mulyani
Wakil Ketua Dewan PengarahSuharso Monoarfa
Wakil Ketua Dewan PengarahSudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto
SekretarisEmil Salim
Anggota Dewan PengarahBambang Kesowo
Anggota Dewan PengarahTri Mumpuni
Anggota Dewan PengarahAdi Utarini
Anggota Dewan PengarahMarsudi Wahyu Kisworo
Anggota Dewan PengarahI Gede Wenten
Anggota Dewan Pengarah
Melalui Perpres Nomor 105 tahun 2022 Jokowi Mengesahkan Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional .
Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala BRIN. Sedangkan, Anggota Dewan Pengarah BRIN mendapatkan setara 10/12 dari total tukin Kepala BRIN. Kemudian untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin Kepala BRIN.
Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN disebut mendapat fasilitas dalam bentuk perjalanan dinas. Hal itu termaktub dalam pasal 3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2022
Berikut besaran tukin pegawai di lingkungan BRIN berdasarkan kelas jabatannya:
-Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp 2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp 3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp 3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp 3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp 4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp 5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp 5,97 juta per bulan
-Kelas jabatan 11: Rp 8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 13: Rp 10,93 juta per bulan
-Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta per bulan
-Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta per bulan
-Kelas jabatan 16: Rp 27,57 juta per bulan
-Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta per bulan