JKK CPNS, PNS, PPPK, Pejabat Negara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Calon PNS dan PNS (kecuali PNS Kementerian Pertahanan), PPPK, Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD.
- Pengertian
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
- Kepesertaan
Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi :
2.1 Calon PNS dan PNS kecuali PNS Kementerian Pertahanan;
2.2 PPPK;
2.3 Pejabat Negara;
2.4 Pimpinan/Anggota DPRD.
Kepesertaannya :
Bagi ASN dan Pejabat Negara yang diangkat dan dibayarkan gajinya pada atau sebelum 1 Juli 2015, kepesertaannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
- Kewajiban
3.1 Peserta wajib melaporkan data diri dan keluarganya beserta perubahannya kepada PT TASPEN (PERSERO);
3.2 Laporan perubahan tersebut diketahui oleh Kepala Instansi/Unit Kerja.
- Iuran
Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% x Gaji peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja
- Manfaat
5.1 Perawatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang;
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- Rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang setara;
- Perawatan intensif;
- Penunjang diagnostik;
- Pengobatan;
- Pelayanan khusus;
- Alat kesehatan dan implant;
- Jasa dokter dan medis;
- Operasi;
- Transfusi darah;
- Rehabilitasi medik.
5.2 Santunan
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
- Santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
- Santunan cacat sebagian anatomis;
- Santunan cacat sebagian fungsi;
- Santunan cacat total tetap;
- Santunan kematian;
- Biaya pemakaman;
- Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
- Penggantian biaya gigi tiruan
- Uang Duka Tewas;
- Bantuan beasiswa.
5.3 Santunan Cacat
Santunan cacat diberikan kepada peserta dengan ketentuan mengalami cacat, diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat
- Persyaratan dan Tata Cara Pembayaran Manfaat
Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta / Ahli Waris / Instansi wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3×24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/ Instansi.
Peserta / Ahli waris / Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3).
6.1 Perawatan
Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Formulir Permintaan Pembayaran;
- Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3);
- Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut);
- Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yang berwenang;
- Surat atau Berita Acara dari Pejabat yang berwajib;
- Foto copy KTP Pemohon;
- Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer);
- Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas / klinik yang distempel rumah sakit / puskesmas / klinik dan kwitansi pengangkutan
*) Perawatan oleh Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.
**) Perawatan diluar Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.
Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan
6.2 Santunan Kematian Kerja
Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawat, Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2) dilampiri persyaratan sebagai berikut :
- Formulir Permintaan Pembayaran;
- Foto copy Surat Kematian;
- Foto copy Surat Nikah / Surat Keterangan Ahli Waris;
- Surat Keterangan Sekolah (apabila masih terdapat tunjangan anak berusia 21 s/d 25 tahun, belum bekerja, belum menikah / pernah menikah;
- Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3);
- Kwitansi biaya-biaya (biaya pemakaman, biaya rehabilitasi, biaya gigi tiruan);
- Foto copy KTP Pemohon;
- Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
6.3 Santunan Cacat
- Mengalami cacat sebagian, persyaratannya adalah sebagai berikut:
1) Formulir Permintaan Pembayaran;
2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2);
3) Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3);
4) Foto copy KTP Pemohon;
5) Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
- Mengalami cacat total tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut:
1) Formulir Permintaan Pembayaran;
2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2);
3) Foto copy Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat/ Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat;
4) Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);
5) Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3);
6) Foto copy KTP Pemohon;
7) Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
- • Pengajuan pembayaran Klim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan.