JKK CPNS, PNS, PPPK, Pejabat Negara

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Calon PNS dan PNS (kecuali PNS Kementerian Pertahanan), PPPK, Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD.

  1. Pengertian

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

  1. Kepesertaan

Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi :

2.1 Calon PNS dan PNS kecuali PNS Kementerian Pertahanan;

2.2 PPPK;

2.3 Pejabat Negara;

2.4 Pimpinan/Anggota DPRD.

Kepesertaannya :

Bagi ASN dan Pejabat Negara yang diangkat dan dibayarkan gajinya pada atau sebelum 1 Juli 2015, kepesertaannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.

  1. Kewajiban

3.1 Peserta wajib melaporkan data diri dan keluarganya beserta perubahannya kepada PT TASPEN (PERSERO);

3.2 Laporan perubahan tersebut diketahui oleh Kepala Instansi/Unit Kerja.

  1. Iuran

Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% x Gaji peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja

  1. Manfaat

5.1 Perawatan

  1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
  2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  3. Rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang setara;
  4. Perawatan intensif;
  5. Penunjang diagnostik;
  6. Pengobatan;
  7. Pelayanan khusus;
  8. Alat kesehatan dan implant;
  9. Jasa dokter dan medis;
  10. Operasi;
  11. Transfusi darah;
  12. Rehabilitasi medik.

 

5.2 Santunan

  1. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
  2. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
  3. Santunan cacat sebagian anatomis;
  4. Santunan cacat sebagian fungsi;
  5. Santunan cacat total tetap;
  6. Santunan kematian;
  7. Biaya pemakaman;
  8. Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
  9. Penggantian biaya gigi tiruan
  10. Uang Duka Tewas;
  11. Bantuan beasiswa.

 

5.3 Santunan Cacat

Santunan cacat diberikan kepada peserta dengan ketentuan mengalami cacat, diberhentikan dengan

hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat

  1. Persyaratan dan Tata Cara Pembayaran Manfaat

Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta / Ahli Waris / Instansi wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3×24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/ Instansi.

Peserta / Ahli waris / Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3).

6.1 Perawatan

Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Formulir Permintaan Pembayaran;
  2. Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3);
  3. Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut);
  4. Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yang berwenang;
  5. Surat atau Berita Acara dari Pejabat yang berwajib;
  6. Foto copy KTP Pemohon;
  7. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer);
  8. Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas / klinik yang distempel rumah sakit / puskesmas / klinik dan kwitansi pengangkutan

*) Perawatan oleh Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.

**) Perawatan diluar Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.

Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan

 

6.2 Santunan Kematian Kerja

Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawat, Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2) dilampiri persyaratan sebagai berikut :

  1. Formulir Permintaan Pembayaran;
  2. Foto copy Surat Kematian;
  3. Foto copy Surat Nikah / Surat Keterangan Ahli Waris;
  4. Surat Keterangan Sekolah (apabila masih terdapat tunjangan anak berusia 21 s/d 25 tahun, belum bekerja, belum menikah / pernah menikah;
  5. Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3);
  6. Kwitansi biaya-biaya (biaya pemakaman, biaya rehabilitasi, biaya gigi tiruan);
  7. Foto copy KTP Pemohon;
  8. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).

 

6.3 Santunan Cacat

  1. Mengalami cacat sebagian, persyaratannya adalah sebagai berikut:

1) Formulir Permintaan Pembayaran;

2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2);

3) Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3);

4) Foto copy KTP Pemohon;

5) Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).

  1. Mengalami cacat total tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut:

1) Formulir Permintaan Pembayaran;

2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2);

3) Foto copy Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat/ Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat;

4) Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);

5) Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3);

6) Foto copy KTP Pemohon;

7) Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).

  • • Pengajuan pembayaran Klim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan.