Jika pasangan (Isteri/Suami) pensiun PNS meninggal, apakah ada hak yang dapat di klim ke TASPEN?
Halo para pembaca setia asnri.com, jika seorang pensiunan PNS pasangannya meninggal dunia (istri/suami) hak apa yang bisa diurus ke kantor Taspen?
Jika pasangan seorang pensiunan meninggal maka perlu dibedakan status pasangan tersebut ya.
- Jika pasangan pensiunan tersebut bukan merupakan seorang pensiunan, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.
- Namun apabila pasangannya juga merupakan pensiunan, pensiun yang masih ada berhak mengajukan: – pensiun terusan 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda;
Syarat dan Tata Cara Klim ASuransi KEMatian PESERTA DAN KELUARGA – –> Kejadian peserta atau anggota keluarga yang tertunjang meninggal dunia
Diajukan oleh Diri Sendiri atau ahli waris yang ditetapkan dengan keterangan keujuran jasmani / penetapan pengadilan
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji
- surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit
- Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA (Khusus untuk klaim Askem Istri)
-
Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
- Foto/Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
-
buku rekening pemohon
-
SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP) (khusus untuk Pensiun)
- Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)
-
Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri
-
Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua
SYARAT UANG DUKA WAFAT –> Kejadiaan penerima manfaat pensiun meninggal dunia. Berlaku untuk peserta dan suami/istri, tidak berlaku untuk anak
Pemohon: – Diri Sendiri atau ahli waris yang ditetapkan dengan keterangan keujuran jasmani / keterangan perawatan / penetapan pengadilan
Syarat:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
-
SK pensiun
-
Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit
- Foto/Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
-
Pas foto pemohon
-
Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI ( bila ada )
-
buku rekening pemohon
-
SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP) (khusus untuk Pensiun)
-
Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri
-
Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa dan/ bagi yang memiliki anak lebih dari satu
- Surat keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).
PENSIUN JANDA/DUDA –> Kejadiannya beralihnya penerima manfaat pensiun dari Peserta ke Suami/Istri
Pemohon: – Suami/Istri- Ahli Waris atau Orang yang ditetapkan oleh Penetapan Pengadilan, apabila ada keujuran jasmani
Persyaratan:
-
Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
-
SK Pensiun
-
SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi (KPPN / Pemda) (khusus untuk PNS Meninggal Aktif)
- SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) (khusus untuk Pensiun)
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
-
identitas diri (KTP / SIM) pemohon
-
Pas foto pemohon
-
Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun
-
buku rekening pemohon
-
Melampirkan foto kopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali