Jika pasangan (Isteri/Suami) pensiun PNS meninggal, apakah ada hak yang dapat di klim ke TASPEN?

Halo para pembaca setia asnri.com, jika seorang pensiunan PNS pasangannya meninggal dunia (istri/suami) hak apa yang bisa diurus ke kantor Taspen?

Jika pasangan seorang pensiunan meninggal maka perlu dibedakan status pasangan tersebut ya.

  1. Jika  pasangan pensiunan tersebut bukan merupakan seorang pensiunan, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.
  2. Namun apabila pasangannya juga merupakan pensiunan, pensiun yang masih ada berhak mengajukan: – pensiun terusan 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda;

 

Syarat dan Tata Cara Klim ASuransi KEMatian PESERTA DAN KELUARGA –  –> Kejadian peserta atau anggota keluarga yang tertunjang meninggal dunia

Diajukan oleh Diri Sendiri atau ahli waris yang ditetapkan dengan keterangan keujuran jasmani / penetapan pengadilan
1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji

  1. surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit
  2. Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA (Khusus untuk klaim Askem Istri)

  3. Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa

  4. Foto/Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
  5. buku rekening pemohon

  6. SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP) (khusus untuk Pensiun)

  7. Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)
  8. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri

  9. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun

  10. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa
  11. Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung
  12. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua

 

SYARAT UANG DUKA WAFAT –> Kejadiaan penerima manfaat pensiun meninggal dunia. Berlaku untuk peserta dan suami/istri, tidak berlaku untuk anak

Pemohon: – Diri Sendiri atau ahli waris yang ditetapkan dengan keterangan keujuran jasmani / keterangan perawatan / penetapan pengadilan

Syarat:

  1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

  2. SK pensiun

  3. Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit

  4. Foto/Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
  5. Pas foto pemohon

  6. Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI ( bila ada )

  7. buku rekening pemohon

  8. SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP) (khusus untuk Pensiun)

  9. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri

  10. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun

  11. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa dan/ bagi yang memiliki anak lebih dari satu
  12. Surat keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung
  13. Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).

 

PENSIUN JANDA/DUDA  –> Kejadiannya beralihnya penerima manfaat pensiun dari Peserta ke Suami/Istri

Pemohon: – Suami/Istri- Ahli Waris atau Orang yang ditetapkan oleh Penetapan Pengadilan, apabila ada keujuran jasmani

Persyaratan:

  1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

  2. SK Pensiun

  3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi (KPPN / Pemda) (khusus untuk PNS Meninggal Aktif)

  4. SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) (khusus untuk Pensiun)
  5. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
  6. identitas diri (KTP / SIM) pemohon

  7. Pas foto pemohon

  8. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun

  9. buku rekening pemohon

  10. Melampirkan foto kopi surat nikah yang dilagalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA bagi pensiun Janda/Duda yang menikah kembali