Jawaban Kocak Admin Twitter Resmi BKN Tentang Apakah CPNS 2018 Dapat THR 2019 dan Gaji ke-13 ?
Dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke -13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah berpandangan perlu dilakukan adanya perubahan.
Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019 seperti dilansir setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada :
- PNS
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Penerima Pensiun atau Tunjangan
Dalam PP itu tersebut disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan yang dimaksud, menurut PP ini, adalah diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ke -13 sekaligus penghasilan ke – 13 Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke – 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. (Pusdatin/ES)
CPNS 2018 tak dapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13
Kabar yang cukup mengagetkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun twitter resmi @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.
Hal tersebut disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang penasaran apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.
“Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana,” kata @BKNgo.id
Sumber : http://kaltim.tribunnews.com/2019/05/09/cpns-2018-yang-baru-lulus-dipastikan-tak-ikut-dapat-thr-pns-2019-dan-gaji-ke-13-ini-arahan-bkn?page=4