Inilah Dia Perbedaan PPPK dengan PNS
Hallo semuanya para pengunjung setia blog ini. Tiba-tiba kok saya penasaran ya dengan pertanyaan seorang teman tentang apa bedanya sih PNS dengan PPPK ? Sebenarnya PPPK itu masuk kedalam kategori ASN begitu juga PNS masuk kedalam mategori ASN, Akan tetapi PNS tidak sama dengan PPPK, Setelah kesana kemari mencari info tentang hal tersebut maka penulis mampu menyimpulkan beberapa hal perbedaaan yang cukup mendasar antara PPPK dengan PNS berikut perbedaanya :
- PNS tidak terikat kontrak…
P3k terikat kontrak dan suatu saat bisa tidak di perpanjang kontraknya - P3K tidak mendapatkan dana pensiun hanya mendapat jatah pesangon. PNS mendapatkan dana pensiun
- PNS sudah ada dari dulu kalo PPPK baru sekarang. HEHE
- PNS berstatus sebagai pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak sekurang kurangnya 1 tahun.
Nah begitulah beberapa perbedaan antara PPPK dengan PNS dan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Untuk sekarang ini PPPK statusnya pegawai kontrak PNS pegawai tetap. Sama-sama punya jenjang karir,gaji juga sama,bedanya PPPK selama masih pakai peraturan sekarang sewaktu- waktu bisa tidak diperpanjang kontrak. Terus untuk pensiun juga masih bisa ada kemungkinan mendapatkan dana pensiun, akan tetapi harus mengurusnya sendiri ke Taspen. Kalau PNS untuk pensiun sudah diurus sama institusinya.
Sebagai saran bila anda adalah seorang mendambakan menjadi PNS tapi belum tahu pasti kapan pembukaan CPNS selan jutnya maka tidak ada salahnya anda mencoba saja masuk dulu aja lewat jalur PPPK, soalnya kita tidak tahut rezim berikutnya seperti apa ,siapa tau ada revisi UU ASN PPPK menjadi jalur alternatif untuk menjadi PNS. Soalnya selain dari jalur reguler seleksi CPNS & sekolah kedinasan yang cuma bisa didapatkan sama anak-anak yang masih muda.