Implementasi PP 70 Tahun 2015, JKK dan JKM Bagi PNS dan PPPK (ASN)

PNS

Dengan adanya PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Para Pegawai Aparatur Sipil Negara,  JKK dan JKM bagi PNS dan PPPK telah resmi ditetapkan  dan berpayung hukum.

JKK dan JKM  merupakan kepedulian pemerintah kepada ASN dan juga merupakan amanah dari UU ASN-UU No 5 Tahun 2014.

ASN yang terdiri dari CPNS, PNS, dan PPPK. menerima manfaat dari JKK dan JKM.

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, melengkapi perlindungan sosial bagi para pegawai ASN yang sebelumnya hanya Jaminan Sosial Kesehatan berupa BPJS Kesehatan.

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dalam hal Iuran adalah BPJS Kesehatan ditanggung secara pribadi oleh ASN sebesar 2% dari gaji plus tunjangan keluarga, sedangkan iuran untuk JKK dan JKM bagi ASN ditanggung oleh pemerintah/pemerintah daerah.

Besaran Iuran JKK dan JKM ASN

Besarnya Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja adalah 0,24% dari gaji pokok per bulan, sampai dengan sistem penggajian yang baru ditetapkan. Sedangkan besaran iuran Jaminan Kematian adalah sebesar 0,30% dari gaji pokok per bulan.

Iuran JKK dan JKM ini ditanggung oleh APBN jika ASN tersebut digaji dengan beban APBN. Jika ASN digaji dengan APBD maka iuran JKK dan JKM dibebankan kepada APBD.

Iuran JKK dan JKM ini wajib dialokasikan ke APBN dan APBD tiap tahunnya oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Dengan Adanya JKK dan JKM ini, para PNS tidak perlu khawatir akan berkurangnya gaji karena iuran JKK dan JKM ini ditanggung oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Iuran JKK dan JKM ini dikelola oleh PT Taspen. Iuran ini dikembangkan oleh PT Taspen. Besaran iuran JKK dan JKM ini dapat disesuaikan setelah dilakukan evaluasi berkala, paling lama setiap 2 tahun.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PNS dan PPPK.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan pada saat menjalankan tugas, kecelakaan yang ada hubungannya dengan dinas, kecelakaan akibat perbuatan anasir, kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja atau pulang kerja menuju ke rumah, atau kecelakaan yang menyebabkan penyakit akibat kerja.

Bagi para CPNS, PNS, dan PPPK yang mengalami kerja berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berupa Perawatan, Santunan, dan Tunjangan Cacat.

1. Perawatan

Perawatan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja diberikan sampai pegawai yang bersangkutan sembuh. Perawatan tersebut dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah, swasta, maupun fasilitas perawatan lain yang paling dekat.

PNS yang telah diberhentikan dengan hormat denga hak pensiun dan PPPK yang telah diputus hubungan kerja dengan hormat berhak atas JKK jika dia didiagnosis oleh dokter telah menderita penyakit akibat kerja.

Perawatan diberikan sesuai dengan kebutuhan medis terhadap kecelakaan yang dialami.

2. Santunan

Santunan yang diberikan kepada pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja meliputi:

a. biaya pengangkutan pegawai ASN yang bersangkutan dari tempat kecelakaan ke RS dan/atau ke rumahnya.

b. Santunan sementara dan Santutan Cacat

c. Alat bantu atau alat ganti bagi ASN yang kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi anggota badan

d. Biaya Gigi Tiruan

e. Santunan Kematian sebesar 60% dikali 80 gaji terakhir, dibayarkan sekali.

f. Uang Duka Tewas sebesar 6 kali gaji terakhir dibayarkan sekaligus.

g. Biaya pemakaman sebesar Rp10juta dibayar sekaligus

h. Bantuan Beasiswa: tergantung tingkat pendidikan. Untuk SD sebesar Rp45 juta, SLTP Rp35 juta, SLTA Rp25 juta dan Diploma/Sarjana Rp15 juta.

3. Tunjangan Cacat

Tunjangan cacat diberikan kepada CPNS, PNS, dan PPPK yang mengalami cacat dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.

Tunjangan cacat diberikan sebesar persentase tertentu dari gaji terakhir, tergantung jenis cacat/kehilangan fungsi anggota tubuh yang diderita:

  1. 70% dari gaji terakhir jika dua mata, dua telinga, kedua kaki dari pangkal paha atau lutut ke bawah kehilangan fungsi.
  2. 50% dari gaji terakhir jika lengan dari bahu ke bawah atau dua kaki dari mata kaki ke bawah kehilangan fungsi.
  3. 40% dari gaji terakhir jika lengan dari atau dari atas siku ke bawah, atau satu kaki dari pangkal paha kehilangan fungsi.
  4. 30% dari gaji terakhir jika sebelah mata, sebelah telinga, tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah, atau sebelah kaki dari mata kaki ke bawah kehilangan fungsi.
  5. 30%-70% jika menurut tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan keadaan di atas.
  6. Jika terjadi beberapa cacat maka besaran tunjangan dijumlahkan dari persentase tiap cacat, maksimal 100%.

Jaminan Kematian (JKM) Bagi PNS dan PPPK

Jaminan Kematian adalah berupa Santunan yang diberikan kepada ahli waris. yang terdiri atas santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.

1. Santunan Sekaligus

PNS dan PPK yang wafat berhak mendapatkan Santunan Sekaligus, yang dibayarkan 1 kali kepada ahli waris dengan nilai santunan sebesar Rp15.000.000,-. Pengertian wafat adalah, PNS atau PPPK yang meninggal dunia bukan karena tewas.

Pengertian tewas secara detail dapat anda baca pada PP 70 Tahun 2015.

2. Uang Duka Wafat (UDW)

Uang Duka Wafat diberikan kepada ahli waris sebesar 3 kali gaji terakhir PNS atau PPK yang wafat dan dibayarkan 1 kali.

Ahli waris yang berhak menerima santunan sekaligus dan UDW adalah suami/istri yang sah. Jika tidak punya suami/istri yang sah atau sudah meninggal juga, maka ahli warisnya adalah anak. Jika anak pun tak ada juga, maka ahli waris adalah orang tua.

3. Biaya Pemakaman

Biaya pemakaman diberikan oleh PT Taspen kepada ahli waris sebesar Rp7.500.000,- yang merupakan biaya penggantian peti jenazah dan perlengkapannya dan tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.

Ahli waris yang menerima biaya pemakaman sama dengan ahli waris untuksantunan sekaligus dan UDW, namun ditambahkan jika tidak ada suami/istri yang sah, anak, dan orang tua, maka ahli warisnya adalah ahli waris lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bantuan Beasiswa

Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak PNS atau PPPK yang wafat dengan nilai sebesar Rp15.000.000,- dan dibayarkan sekaligus. Bantuan beasiswa diberikan setelah PNS atau PPPK yang wafat menjadi peserta JKM minimal selama 3 tahun.

Adapun ketentuan anak yang dapat diberikan Bantuan Beasiswa adalah:

  1. masih sekolah/kuliah
  2. Usia maksimal 25 tahun
  3. Belum pernah menikah
  4. Belum bekerja