Hore..Uang Makan dan Uang Makan Lembur PNS Naik, Mulai Tahun 2018 (Naik Rp5000/hari)

Uang Makan ASN 
Satuan biaya uang makan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.

Terbitnya Standar Biaya Masukan (SBM) 2018 mengakomodir kenaikan uang makan PNS.Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2018 berdasarkan PMK No 49/PMK.02/2017 tanggal 31 Maret 2017.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga Tahun Anggaran 2018.
Alhamdulillah SBM 2018 memuat kenaikan uang makan untuk pegawai ASN. Besaran kenaikan sama untuk semua golongan yaitu Rp 5.000/Orang/Hari.  Uang makan lembur juga naik Rp.5000/OH untuk semua golongan.

Sehingga nanti 2018 PNS Golongan I dan II akan mendapat uang makan Rp.35.000/hari, Golongan III mendapat Rp37.000/hari, dan Golongan IV mendapat Rp.41.000/hari.

Uang makan lembur pada 2018, untuk Golongan I dan II menjadi Rp.35.000/hari, Golongan III menapat Rp37.000/hari, dan Golongan IV mendapat Rp.41.000/hari..

 

Link SBM 2018