Presiden Tetapkan Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pengurus dan Sekretaris LPJK
Presiden Joko Widodo pada tanggal 09 Maret 2022 menetapkan PERATURAN PRESIDEN Nomor 38 Tahun 2022 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Yuk kita intip berapa besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi..
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20l7 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018).
Berdasarkan Perpres 38 tersebut Hak keuangan bagi Pengurus LPJK yang diberikan setiap bulan antara lain:
Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pengurus LPJK adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan
b. Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Pengurus LPJK yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan dengan memperhitungkan penghasilan berupa Caji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan bagi Sekretaris LPJK juga diberikan diberikan setiap bulan. Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris
LPJK ditentukan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kineja pada kelas jabatan 15 yang berlaku di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Fasilitas yang diberikan kepada Pengurus LPJK terdiri atas:
a. biaya pedalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
Fasilitas yang diberikan kepada Sekretaris LPJK berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Pengurus LPJK disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(2) Penggunaan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas berupa jaminan sosial bagi Pengurus LPJK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan sosial nasional.
Siapa Saja Penguruss LPJK Periode 2021-2024
dikutip dari pu.go.id, Pemerintah telah melantik pengurus LPJK periode 2021-2024 sebagai berikut:
Syarif Burhanuddin, dari unsur Asosiasi Profesi A2K4-Indonesia; Taufik Widjoyono, dari unsur Asosiasi Profesi HPJII; Agus Gendroyono, dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPENSI; Agus Taufik Mulyono, dari unsur Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM); Tri Widjajanto, dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPEKSINDO; Ludy Eqbal Almuhamadi, dari unsur Asosiasi Profesi ASTEKINDO; Manlian Ronald Adventus, dari unsur Pakar Kementerian PUPR. adapun Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Dewi Chomistriana S.T., M.Sc.
Rapelan Hak Keuangan
Hak keuangan dan fasilitas fagi Pengurus diberikan sejak ketua dan anggota ditetapkan dan diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O2O ler:tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Talrun 20l7 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
Hak keuangan bagi Sekretaris diberikan sejak Sekretaris melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2O2l terftalg Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tallun 2O20 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 TaJtun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6626).
Dengan hak keuangan yang “cukup” besar semoga amanah ya Bapak/Ibu