Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Berikut nama-nama Pengurus BAZNAS periode 2020-2025:

Sumber: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2020-2025

Unsur Masyarakat:

1.Noor Achmad (Ketua),
2.Mokhamad Mahdum (Wakil Ketua),
3.Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Anggota),
4.Zainulbahar Noor (Anggota),
5.Saidah Sakwan (Anggota),
6.Rizaludin Kurniawan (Anggota),
7.Nur Chamdani (Anggota), dan
8.Achmad Sudrajat (Anggota).

Unsur Pemerintah:

9.Kamaruddin Amin (Anggota),
10.Suminto (Anggota), dan
11.Muhamad Hudori (Anggota).

Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):

Dasar Hukum: Perpres Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional

Besaran hak keuangan BAZNAS:

Besaran hak keuangan:

  1.  Ketua: Rp31.460.000
  2.  Wakil Ketua: Rp27.098.000
  3.  Anggota: Rp24.022.000

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.

 

Semoga amanah ya bpak ibu