Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Berikut nama-nama Pengurus BAZNAS periode 2020-2025:
Unsur Masyarakat:
1.Noor Achmad (Ketua),
2.Mokhamad Mahdum (Wakil Ketua),
3.Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Anggota),
4.Zainulbahar Noor (Anggota),
5.Saidah Sakwan (Anggota),
6.Rizaludin Kurniawan (Anggota),
7.Nur Chamdani (Anggota), dan
8.Achmad Sudrajat (Anggota).
Unsur Pemerintah:
9.Kamaruddin Amin (Anggota),
10.Suminto (Anggota), dan
11.Muhamad Hudori (Anggota).
Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):
Dasar Hukum: Perpres Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Besaran hak keuangan BAZNAS:
Besaran hak keuangan:
- Ketua: Rp31.460.000
- Wakil Ketua: Rp27.098.000
- Anggota: Rp24.022.000
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.
Semoga amanah ya bpak ibu