Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dewas KPK)

Berdasarkan surat keputusan presiden, Presiden melantik dewan pengawas KPK.

Surat Keputusan Presiden Nomor 140/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.

Keputusan Presiden 73P/2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019 – 2023

Anggota Dewas KPK periode 2019 hingga 2023 yaitu Tumpak Hatarongan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji.

 

Tugas dan kewenangan Dewas KPK  diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK Revisi)

a). Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b). Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c). Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d). Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e). Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f). Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Dasar hukum: Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Hak Keuangan Dewas KPK :

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

Gaji Pokok

  1.  Ketua: Rp5.040.000
  2.  Anggota: Rp4.620.000

Tunjangan Jabatan

  1.  Ketua: Rp5.500.000
  2.  Anggota: Rp5.500.000

Tunjangan Kehormatan

  1.  Ketua: Rp2.396.000
  2.  Anggota: Rp2.314.000

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Fasilitas Dewas KPK:

Selain Hak Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Fasilitas Lainnya setiap bulan sebagai berikut:

Tunjangan Perumahan:

  1.  Ketua: Rp37.750.000
  2.  Anggota: Rp34.900.000

Tunjangan Transportasi:

  1.  Ketua: Rp29.546.000
  2.  Anggota: Rp27.330.000

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:

  1.  Ketua: Rp 16.325.000
  2.  Anggota: Rpl6.325.000

Tunjangan Hari Tua:

  1.  Ketua: Rp8.063.500
  2.  Anggota: Rp6.807.250
  • Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
  • Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas merupakan pengganti hak pensiun.

 

Semoga dengan adanya Dewas KPK, KPK menjadi semakin baik ya..karena Dewas KPK sudah