Gaji Sertifikasi Guru PNS vs Gaji Sertifikasi Guru Swasta
Sekarang ini profesi guru sudah berbeda image-nya dari profesi guru dahulu kala terutama kalau sudah menjadi PNS. Dulu, seorang guru hampir tidak dihargai dari sisi materi, apalagi guru honorer. Akan tetapi profesi sebagai seorang guru saat ini banyak diminati, bagaimana tidak, saat ini dengan menjadi seorang guru bisa mendapatkan banyak fasilitas dan tunjangan dari pemerintah. Salah satu tunjangan yang bisa diterima oleh seorang guru adalah tunjangan sertifikasi.
Sejak beberapa tahun lalu, para guru mendapatkan tunjangan keahlian atau yang sering disebut sertifikasi. Tunjangan ini bermaksud untuk meningkatkan kompetensi guru untuk menghasilkan murid yang berkualitas. Tidak hanya untuk pns, guru non-pns atau guru swasta pun juga berhak mendapatkannya. Guru-guru yang mendapatkan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan yang senilai dengan gaji pokoknya.
Gaji sertifikasi guru yang berstatus PNS dan Guru swasta dibayarkan oleh pemerintah secara berkala, tunjangan sertifikasi Guru PNS dan Guru Swasta tidak dibayar per-bulan melainkan per-triwulan atau 3 bulan sekali namun jumlah tunjangannya akan diakumulasi, sehingga total yang diterima setara dengan tunjangan sertifikasi selama 3 bulan
Guru yang menerima sertifikasi berarti guru yang bersertifikat. Artinya, kemampuan guru tersebut dalam melakukan pekerjaannya sudah diakui. Program ini diberikan pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih tinggi untuk para guru. Karena bagaimanapun juga, orang-orang besar di negeri ini merupakan hasil didikan dari para guru. Sehingga, jelas para guru berhak mendapatkan penghargaan yang tinggi meskipun sering disebut “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Program sertifikasi guru dapat diikuti oleh seluruh guru di tanah air. Tidak hanya guru yang berstatus PNS, guru swasta bahkan honorer sekalipun dapat mengikutinya. Kesempatan mengajukan tunjangan sertifikasi dapat diikuti dengan memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang telah ditentukan
Gaji Sertifikasi Guru PNS
Gaji sertifikasi guru yang berstatus PNS yaitu mendapatkan tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokoknya. Jadi misalkan gaji pokok seorang PNS yang memiliki golongan 3A adalah Rp.2.456.700 maka tunjangan sertifikasi yang akan diterima setara dengan gaji pokoknya yang mengacu pada golongan PNS yang bersangkutan. Karena itu, maka si guru berhak mendapatkan gaji dua kali lipat dari gaji yang diterima saat ini. Tetapi, gaji tambahan ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali.
Contoh gaji di atas adalah gaji awal ketika seorang guru baru diangkat menjadi PNS, belum termasuk gaji berdasarkan lama masa kerja. Jadi lumayan bukan gaji yang didapatkan oleh Guru yang bersatus PNS, belum lagi jika masa kerjanya sudah puluan tahun, maka bisa jadi gajinya menjadi dua kali lipat ketimbang gaji awalnya.
Jadi sangat mudah untuk mengetahui berapa tunjangan sertifikasi yang diterima oleh Guru PNS, anda hanya perlu melihat PNS tersebut masuk dalam kategori golongan berapa dan berapa lama masa kerjanya/pengabdiannya.
Gaji Sertifikasi Guru Swasta
Guru swasta juga berhak mendapatkan sertifikasi. Bedanya dari guru PNS adalah bahwa mereka tidak mendapatkan dana pensiun ketika sudah tua nanti. Jadi, guru PNS mendapatkan pensiun dan gaji dari pemerintah, guru swasta mendapatkan gaji dari yayasan dan juga sertifikasi dari pemerintah, tetapi besar kemungkinan tidak mendapatkan pensiun.
Satu hal yang perlu diketahui bahwasanya gaji guru swasta sangat bervariasi, semua tergantung dari yayasan/ sekolah tempat dia mengabdi. Jadi untuk menetukan standar gaji yang diterima oleh guru swasta agak sulit dilakukan karena lain sekolah swasta lain pula kebijakan perihal gaji yang diberikan kepada guru-gurunya. Akan tetapi tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru swasta yang telah sertifikasi setara dengan tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru yang berstatus PNS. jadi misalkan guru swasta tersebut memiliki golongan 3A, maka tunjangan sertifikasi yang diterima adalah setara dengan tunjangan sertifikasi yang diterima oleh Guru PNS yang memiliki golongan 3A.
Jadi tunjangan sertifikasi yang diterima guru swasta tidak mengikuti besaran gaji pokok yang diterimanya dari yayasan melainkan mengikuti besaran gaji pokok guru PNS berdasarkan golongannnya.