Gaji PNS Terbaru Setelah Naik di 2019 (Akibat PP 15 Tahun 2019)

Setelah 4 tahun pemerintahan awal Presiden Jokowi dan JK (2014-2019) tidak ada kenaikan gaji, akhirnya pada tahun 2019, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019, jadi akan ada rapel kenaikan gaji karena PP ini terbit setelah bulan Januari 2019.

Berapa Kenaikan Gaji PNS 2019?

Rata-rata kenaikan gaji PNS berdasarkan PP 15 Tahun 2019 adalah 5%. Hal tersebut bisa kita lihat dengan membandingkan lampiran PP tersebut dengan PP kenaikan gaji terakhir sebelumnya.

Gaji pokok terendah PNS (golongan I/masa kerja 0 Tahun) sebelumnya Rp.1.486.500 naik menjadi Rp.1560.800

Sementara gaji pokok PNS tertinggi (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun sebelumnya Rp.5620.300 naik menjadi Rp.5.901.200

Gaji Pokok PNS Golongan II

PNS golongan II gaji terendah (II/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp 1.926.000 menjadi Rp.2.022.200. PNS golongan II tertinggi  (II/d masa kerja 33 tahun) naik dari Rp.3638.200 menjadi Rp.3820.000)

Gaji Pokok PNS Golongan III

PNS golongan III gaji terendah (III/a masa kerja 0 tahun),  gaji terendah naik menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) gaji naik menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Gaji Pokok PNS Golongan IV

PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) gaji pokok naik menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

http://setagu.net/wp-content/uploads/2019/03/PP-Gaji-PNS-2019.png

 

Bagi anda yang mau melihat secara langsung PP 15 Tahun 2019 versi lengkapnya silahkan download di link berikut: PP 15 Tahun 2019

 

Catatan: Jika anda PNS yang beristri dan memiliki tanggungan anak, maka tunjangan istri dan anak akan naik secara proporsional mengikuti kenaikan gaji pokok. Hal ini karena perhitungan tunjangan istri adalah 5% (lima persen) dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Jadi jika gaji pokok naik maka otomatis tunjangan istri dan anak akan naik.