Gaji PNS Dirancang Single Salary System, Minimal Rp4 Juta
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Untuk melakukan perbaikan, maka Badan Kebegawaian Negara tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary.
Simulasi gaji PNS jika Single Salary System maka untuk PNS golongan terendah akan mendapatkan 4.185.000. Wow jumlah yang lumayan y..
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, sertaHonorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step. Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
Selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya).
Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti. (Rdl)
http://www.bkn-yogya.net/bknone/berita-107-gaji-pns-dirancang-single-salary-system.html
Saya sebagai guru PNS golongan III C sangat setuju jika gaji PNS perlu dirubah, karena gaji PNS yang umumnya berpendidikan sarjana selama ini, jauh berbeda nilainya dengan upah buruh yang hanya berpendidikan sekolah lanjutan. Contohnya, di Surabaya upah buruh yang hanya lulusan SMA UMRnya sudah diatas Rp 3 juta, sedang guru PNS yang lulusan S2 dengan golongan III gajinya juga hanya sekitar Rp 3 jutaan.Ini bagaimana, bayangkan guru PNS yang sudah S2 dengan masa kerja 15 tahun sampai saat ini disamakan dengan upah buruh yang hanya lulusan SMA, sistem penggajian seperti ini jelas sangat merugikan bagi para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Sementara, PNS di Kantor Pajak misalnya, PNS golongan yang sama gajinya mencapai Rp 5 juta lebih, ini jelas tidak adil. Untuk itu, mohon agar pemerintah melalui instansi terkait seperti BKN harus care khususnya pada Guru PNS, terima kasih.