Gaji PNS 2018 Tidak Naik, Tapi Tetap Dapat THR dan Gaji 13

Informasi rancangan UU APBN 2018 merupakan hal yang ditunggu-tunggu PNS seluruh indonesia karena biasanya ada rencana tentang kenaikan gaji.

Presiden Jokowi melalui pidato kenegaraan di gedung senayan pada tanggal 16 Agustus 2017 menyampaikan rancangan undang-undang APBN 2018 serta memaparkan nota keuangannya. Secara spesifik Jokowi tidak menyinggung sama sekali tentang kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

Melalui Nota Keuangan 2018 terlihat  arah kebijakan umum belanja pemerintah pusat pada tahun 2018. Salah satunya kebijakan mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain melalui:

(1) pemberian THR kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan;
(2) menaikkan uang lauk pauk TNI/Polri; 
(3) tetap memberikan gaji/pensiun ke-13 bagi aparatur negara.

Nota Keuangan 2018 dapat anda baca di sini Nota Keuangan 2018

Jadi  tahun 2018 tidak ada kenaikan gaji PNS. Kebijakan pemerintah masih sama dengan tahun 2016 dan 2017 yaitu dengan memberikan THR dan Gaji 13 bagi PNS.

Terdapat perbedaan bagi pensiunan, jika tahun 2017 dan 2016 tidak mendapatkan THR maka pada tahun mendatang boleh berlega hati, karena THR diberikan untuk PNS, TNI/Polri aktif maupun pensiunan. sumber: setagu.net