Gaji Induk PNS, CPNS, TNI, POLRI
Pembahasan mengenai gaji induk memang umumnya selama ini adalah domain dari bagian keuangan di tiap-tiap instansi utamanya Pembuat Daftar Gaji dan Bendahara.
Namun tidak ada salahnya disini mari kita belajar tentang Gaji Induk PNS CPNS TNI dan Polri.
Gaji induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan pada setiap satuan kerja dengan ketentuan :
- Gaji Induk disusun dalam suatu daftar yang berisi seluruh pegawai yang ada pada satuan kerja bersangkutan dengan mencantumkan nama, NIP, pangkat/golongan, status pegawai, tanggal lahir, jumlah keluarga dalam tanggungan dari pegawai bersangkutan serta perhitungan penghasilan gaji bulan berkenaan secara lengkap pada lajur-lajur daftar gaji beserta potongan-potongannya;
- Gaji induk dibayarkan untuk seluruh komponen gaji yang menjadi hak PNS/Anggota TNI/Anggota Polri yang bersangkutan;
- Pembayaran Gaji induk dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral. Dalam hal pembayaran gaji secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai belum dapat dilaksanakan : (a.) Pembayaran belanja pegawai gaji dapat dilaksanakan secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN. (b.) Dispensasi Kepala KPPN memuat pernyataan bahwa Kuasa PA bertanggungjawab atas penggantian pembayaran belanja pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan ataupun sebab lain.
- Waktu pembayaran gaji induk dibayarkan tanggal 1 (satu) atau awal hari kerja bulan berkenaan;
- Pembayaran gaji induk untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terhitung mulai bulan CPNS yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas, yang dinyatakan dengan surat pernyataan (SPMT) atasan langsung yang membawahi calon pegawai negeri sipil bersangkutan.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK CPNS;
- Pembayaran gaji induk untuk pegawai yang dipekerjakan dibayarkan oleh satuan kerja asal;
- Pembayaran gaji induk untuk pegawai yang diperbantukan dibayarkan oleh satuan kerja yang menerima perbantuan;
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas pembayaran gaji induk;
- Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang dan diterbitkan SK Pensiun Janda/Duda bagi istri/suaminya.
Demikianlah pengetahuan sekilas tentang Gaji Induk PNS CPNS TNI dan Polri. Semoga bermanfaat.