Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Oktober 2022. 17 Oktober 2022 Presiden Jokowi melantik para anggota Dewan Pengawas BPKH yang dilantik untuk masa jabatan tahun 2022-2027.

Adapun para anggota Dewan Pengawas BPKH yang dilantik untuk masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut ialah:

  1. Sdr. Firmansyah N. Nazaroedin (ketua merangkap anggota, unsur pemerintah);
  2. Sdr. Deni Suardini (anggota, unsur masyarakat);
  3. Sdr. Heru Muara Sidik (anggota, unsur masyarakat);
  4. Sdr. Dawud Arif Khan (anggota, unsur masyarakat);
  5. Sdr. Mulyadi (anggota, unsur masyarakat);
  6. Sdr. Rojikin (anggota, unsur masyarakat); dan
  7. Sdr. Ishfah Abidal Aziz (anggota, unsur pemerintah).

Sementara itu, anggota BPKH yang dilantik untuk masa jabatan tahun 2022-2027 antara lain:

  1. Sdr. Fadlul Imansyah;
  2. Sdr. Indra Gunawan;
  3. Sdr. Arief Mufraini;
  4. Sdr. Acep Riana Jayaprawira;
  5. Sdr. Amri Yusuf;
  6. Sdr. Harry Alexander; dan
  7. Sdri. Sulistyowati.

Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji:

Dasar Hukum: Perpres  No 49 Tahun 2020 tentang Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

 

Hak Keuangan

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000

Hak keuangan lainnya

  • Tunjangan perumahan
  • Transportasi
  • Tunjangan
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan cuti tahunan
  • Representasi
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan
  • Fasilitas kesehatan
  • Tunjangan asuransi purna jabatan
  • Pendampingan hukum; dan
  • Perjalanan dinas.

Tunjangan perumahan

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp25.000.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp25.000.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 15.000.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp 15.000.000

Transportasi

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp 18.480.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp 16.632.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 14.636.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp 13.305.000

Tunjangan hari raya

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000

Tunjangan hari raya diberikan 1 kali dalam 1 tahun paling banyak: 1 bulan gaji.

Tunjangan cuti

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000

Tunjangan cuti tahunan diberikan 1 kali dalam 1 tahun, paling banyak 1 bulan gaji.

Representasi

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp13.860.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp12.474.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 10.977.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp9.979.000
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPKH berupa premi: 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.
  • Fasilitas kesehatan ditanggung oleh BPKH berupa premi: 3% (tiga persen) kali gaji setahun.
  • Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana ditanggung oleh BPKH berupa premi: 25% kali gaji setahun.
  • Biaya pendampingan hukum diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.
  • Biaya perjalanan dinas diberikan at cost.

Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan representasi diberikan tiap bulan.