Formulir dan Tata Cara Menjadi Wajib Pajak Non Efektif

Banyak masyarakat yang bingung dalam hal tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Banyak pertanyaan seputar SPT PPh yang banyak orang belum tahu jawaban/solusinya. Antara lain: Apakah wajib pajak yang telah di PHK dari pekerjaannya tetap harus lapor SPT? atau semisal apakah wajib pajak yang telah resign dari pekerjaannya terus menjadi ibu rumah tangga masih tetap harus lapor SPT?

Sebenarnya solusi dari masalah tersebut adalah menjadikan NPWP menjadi Non Efektif. Pasti banyak kan yang belum tau apa itu Wajib Pajak Non Efektif?

Definisi Wajib Pajak Non Efektif

Wajib pajak non efektif adalah status ketika wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Bila sudah berstatus ‘NE’, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak lagi diwajibkan melapor SPT tahunan karena kewajiban melapor pajaknya telah gugur.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak non efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Penetapan hanya bisa dilakukan oleh KPP.

Siapa yang Bisa Menjadi Wajib Pajak Non Efektif?

Ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa membuat Anda berstatus ‘NE’ sebagai wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, wajib pajak dapat dikecualikan dari pengawasan rutin oleh kantor pajak pratama (KPP) atau menjadi Wajib Pajak Non Efektif apabila:

  1. Wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas. —> Contoh : WP Orang Pribadi yang berhenti usaha. Dokter yang berhenti buka praktik dan tidak ada penghasilan lain.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  —> contoh pegawai yang di PHK dan penghasilannya di bawah PTKP
  3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak.
  5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya wajib pajak yang merupakan bendahara pemerintah namun tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.

Tahap Pengajuan Status ‘NE’

  1. mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif sebagai permohonan untuk menjadi wajib pajak NE.
  2. Permohonan ini bisa Anda lakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id). Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
  3. Permohonan yang telah disampaikan oleh wajib pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara digital dan memiliki kekuatan hukum.
  4. Wajib pajak yang telah menyampaikan formulir tersebut juga harus menyertakan dokumen yang disyaratkan melalui e-Registration maupun(admin belum tahu caranya) secara langsung ke KPP wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak.
  5. Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif (Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif).
  6. Batas waktu penyertaan dokumen yang disyaratkan adalah 14 hari. Bila setelah 14 hari kerja KPP belum menerima dokumen yang dimaksud, maka permohonan untuk menjadi wajib pajak NE dianggap tidak diajukan.
  7. Namun bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
  8. Untuk menetapkan wajib pajak non efektif secara jabatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian administrasi perpajakan terlebih dahulu, sebelum menetapkan seorang wajib pajak sebagai wajib pajak NE.
  9. Bila KPP telah menyetujui permohonan wajib pajak dan telah menetapkannya menjadi wajib pajak NE, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud. Kemudian pusat informasi perpajakan Kantor Pusat DJP akan memberikan kode “NE” pada master file wajib pajak yang bersangkutan.

Donwload Formulir Penetapan WP NE dan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif