Dasar Hukum Pemotongan Gaji 50% Pegawai Tugas Belajar Luar Negeri Lajang

Bagi yang mendapat tugas belajar luar negeri dan kondisinya ybs PNS bukan kepala keluarga atau penanggung misal lajang pasti bingung kenapa gaji bulanan saya yang masuk Cuma 50%.

Sedangkan untuk teman-teman yang tugas belajar di dalam negeri yang lajang masih dapat gaji 100% full.

Tapi itulah kenyataannya, aturannya memang demikian. Bahkan sebenarnya untuk pegawai tugas belajar luar negeri sudah tidak mendapat gaji lagi karena sudah dinonaktifkan gajinya sejak tanggal keberangkatan. Sebenarnya yang diterima setiap bulan adalah uang bantuan keluarga pegawai pelajar yang mendapat tugas belajar di luar negeri,

 

Dasar aturannya adalah masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 dan Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961. 

 Berdasarkan Pepres Nomor 12 Tahun 1961 Pasal 7 disebutkan bahwa Gaji aktif pegawai pelajar di luar negeri dibayarkan sampai tanggal keberangkatan ketempat belajar dan tunjangan belajar serta uang bantuan untuk keluarganya dibayarkan mulai tanggal keberangkatannya. 

Menurut Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 Pasal 3 dan 4 diatur  lebih lanjut yaitu uang bantuan keluarga pegawai pelajar yang mendapat tugas belajar di luar negeri berjumlah 100% dari gaji bersih pegawai pelajar bersangkutan, sedangkan bagi pegawai pelajar bujangan atau yang kawin tetapi tidak menjadi pencari nafkah keluarga berjumlah 50% dari gaji bersih. 

 Untuk pemotongan TUKIN pegawai tugas belajar luar negeri lain lagi. Nanti akan kita post dalam tulisan tersendiri.