Dana BOS Tahun 2023 Tahap 1 Kapan Cair ?

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat perbedaan yang signifikan dalam terkait penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.

Sebelum tahun 2022, penyaluran dana BOS dilakukan dalam empat tahap, yakni pertriwulan. Kemudian pada tahun 2022, penyaluran dana BOS terbagi ke dalam tiga tahap atau percaturwulan. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap ke dua 40 persen dan tahap ke tiga, 30 persen kembali.

Sedangkan untuk tahun 2023 ini, jadwal pencairan dana BOS hanya dilakukan dalam dua tahap, Masing-masing tahap sebesar 50 persen. Tahap pertama akan disalurkan pada minggu terakhir bulan Januari dan tahap kedua akan disalurkan pada bulan Juli 2023.

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:

  1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
  2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;
  3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
  4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
  5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing
  6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
  7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023

Pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah mengalokasikan angaran untuk dana BOS  sebesar Rp. 59.08 triliun, mengalami kenaikan sebesar 0.5 persen dari tahun anggaran sebelumnya.

Kenaikan jumlah anggaran untuk dana BOS tentu saja perlu disyukuri. Namun pertanyaan yang jawabannya ditunggu-tunggu kepala sekolah kini adalah kapan dana BOS tahap pertama akan cair? Karena hingga kini belum cair juga, padahal, laporan tahap pertama tanggal 1 Februari harus sudah masuk.