Daftar Nama Jabatan Pelaksana ASN
Kita akan membahas mengenai apa itu jabatan pelaksana dan jabatan fungsional dalam ASN. Apa perbedaan antar kedua jabatan tersebut dan apakah bisa seorang ASN pindah jabatan. Kita akan bahas satu per satu ya dalam postingan masing-masing.
Namun kali ini kita akan membahas mengenai daftar jabatan pelaksana dalam ASN.
Untuk dapat mengetahui daftar jabatan pelaksana dalam ASN kita bisa himpun daftar nama jabatan pelaksana dari Permenpan 41 Tahun 2018.
Berikut adalah daftar menurut rumpun atau kelompok jabatan menurut jenis urusan pemerintahan:
- Kesekretariatan;
- Perencanaan;
- Sistem Informasi dan Dokumentasi;
- Hubungan Masyarakat;
- Hukum;
- Kepegawaian;
- Keuangan
- Organisasi/Kelembagaan;
- Pelaporan;
- Pengawasan;
- Perlengkapan;
- Tata Usaha, dan;
- Tata Laksana;
- Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Agama;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Hukum dan HAM;
- Keamanan;
- Kearsipan;
- Kebudayaan;
- Kehutanan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Kepemudaaan dan Olah Raga;
- Kesehatan;
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
- Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer;
- Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- Lingkungan hidup;
- Moneter dan Fiskal Nasional;
- Pangan;
- Pariwisata;
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan;
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Penanaman Modal;
- Pendidikan;
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Perdagangan;
- Perhubungan;
- Perindustrian;
- Perpustakaan;
- Persandian;
- Pertahanan;
- Pertanahan;
- Pertanian;
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
- Politik Luar Negeri;
- Sosial;
- Statistik;
- Tenaga Kerja;
- Transmigrasi, dan;
- Yustisi.
Selanjutnya nama jabatan pelaksana, kualifikasi pendidikan minimal dan tugas jabatan dari setiap jabatan pelaksana dapat kita lihat secara lengkap di Permenpan 41 Tahun 2018. Jika dijumlah jumlah jabatan pelaksana sangat banyak sekali bisa mencapai ribuan.