Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CTDN) bagi PNS

PNS gadungan atau palsu

Berikut adalah aturan Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi PNS (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1976 )

Pasal 26
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.

(2) Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.

Pasal 27
(1) Cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2).

(2) Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan Negara dengan segera dapat diisi.

Pasal 28
(1) Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya.

(2) Cuti diluar tanggungan Negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang
berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawain Negara.

Pasal 29
(1) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
(2) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 30
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis
masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.

Pasal 31
Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali ;

b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain ;

c. Apabila penempatan dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.