CPNS Yang Mengalami Cacat Karena Dinas
CPNS yang mengalami cacat karena menjalankan tugas kedinasan apakah dapat uang pensiun?
Karena salah satu syarat CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS adalah Sehat Jasmani dan Rohani. Otomatis CPNS yang cacat tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Sebelum diberhentikan dengan hormat dengan memperoleh hak pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, CPNS yang cacat karena dinas diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dengan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan/atau memberhentikan CPNS yakni pejabat setingkat Menteri.
Pengertian cacat karena dinas, prosedur pengajuan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun serta kelengkapan berkasnya sama seperti penanganan PNS yang cacat karena dinas. Selain hak pensiun, CPNS yang cacat karena dinas juga memperoleh tunjangan cacat.
Kesimpulan:
CPNS yang cacat karena dinas tidak bisa menjadi PNS tetapi diberhentikan dengan hormat dengan memperoleh hak pensiun dan kenaikan pangkat lebih tinggi serta memperoleh tunjangan cacat.