Contoh AD ART Paguyuban
PAGUYUBAN PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN ANGKATAN SARJANA 2009
MUKADIMAH
ATAS BERKAH DAN RAHMAT ALLAH YANG MAHAKUASA
Bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan jembatan emas untuk menuju masyarakat adil dan makmur, lahir dan batin, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 didirikan sebagai wadah berpaguyuban yang dilandasi kebebasan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan sesuai UUD 1945, dengan saling menghormati antar pegawai dalam suatu harmonisasi demokrasi berpaguyuban dalam lingkup kerja Kementerian Keuangan
Sumber daya manusia merupakan asset dan sarana berkembangnya paguyuban, dengan implikasi langsung menunjang kesejahteraan para pegawainya. Mutualisme kepentingan yang saling sinergis diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan umum, baik paguyuban dan pegawainya, masyarakat sekitar, maupun pihak- pihak terkait baik langsung maupun tidak langsung.
Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, diperlukan suatu sarana untuk berkumpul, berpendapat dalam lingkup kecil dalam Kementerian Keuangan demi terjaganya stabilitas kerja dan hubungan antar pribadi, pribadi dengan paguyuban, maupun paguyuban dengan paguyuban agar terjalin ketentraman, keamanan, keadilan serta kesejahteraan lahir bathin dalam lingkup Kementerian Keuangan.
Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 dilahirkan oleh pegawai-pegawai yang menginginkan paguyuban yang berbeda dalam penyerapan aspirasi, ide- ide membangun, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar untuk saling menghormati, menghargai perbedaan baik paguyuban, jabatan, pendidikan maupun fungsi struktur lainya.
Demi mengatur sebuah tata kehidupan paguyuban paguyuban tersebut maka dibentuk suatu paguyuban Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 dengan ketentuan-ketentuan dasar sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
PAGUYUBAN PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN ANGKATAN SARJANA 2009
BAB I
NAMA, SIFAT DAN PRINSIP, KEDUDUKAN, LAMBANG PAGUYUBAN, DAN WAKTU PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Paguyuban ini merupakan perkumpulan pegawai/pegawai bernama Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009
Pasal 2
Sifat dan Prinsip
Paguyuban ini bersifat sosial kemasyarakatan non politik dengan prinsip kekeluargaan, demokratis, fungsional, dan sebagai sarana berbagi rasa
Pasal 3
Kedudukan
Paguyuban Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berpusat di …………
Pasal 4
Lambang Paguyuban
Lambang paguyuban terdiri dari:
- xxxxxxxxxxxxxx
- xxxxxxxxxxxxxx
- xxxxxxxxxxxxxx
Pasal 5
Waktu
Paguyuban ini didirikan pada tanggal xxxxx
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi ada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum rapat anggota
Pasal 7
AFFILIASI PAGUYUBAN
Paguyuban ini berdiri sendiri di wilayah kerja Kementerian Keuangan dan terikat sercara tidak langsung dengan paguyuban pegawai yang lain di Kementerian Keuangan. Paguyuban ini tidak terikat oleh partai politik manapun
BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN BENTUK – BENTUK USAHA
Pasal 8
Fungsi
Paguyuban ini berfungsi:
- Sebagai pendorong motifasi pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional melalui lingkup kecil di Kementerian Keuangan, khususnya di bidang ekonomi dan sosil budaya.
- Sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan pegawai baik secara lahir maupun bathin.
- Sebagai tempat berkeluh kesah anggota dengan membela hak- hak dan pembelaan hukum yang selaras dengan kepentingan pegawai.
- Menjadi stabilisator dalam hubungan antara pegawai dan Kementerian Keuangan.
- Sebagai sarana komunikasi dan tukar informasi tentang kesempatan peningkatan jenjang kerja yang ada di Kementerian Keuangan.
- Sebagai ajang perkenalan dan penyesuaian diri bagi pegawai terhadap lingkungan tempat tinggal.
Pasal 9
Tujuan
Paguyuban ini bertujuan:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja dalam rangka pengembangan dan kemajuan Kementerian Keuangan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.
- Melaksanakan hubungan kekeluargaan secara sehat dan harmonis guna terwujudnya ketentraman dan kenyamanan lingkungan kerja.
- Terciptanya peri kehidupan yang adil dan beradab bagi pegawai, dengan cara melindungi, membela hak- hak dan kepentingan pegawai.
- Menciptakan kesetiakawanan antar pegawai dalam lingkup di Kementerian Keuangan
Pasal 10
Bentuk Usaha
Paguyuban ini berusaha bersama dengan Kementerian Keuangan meningkatkan kebersamaan, keharmonisan dan kualitas hidup anggota paguyuban khususnya di lingkungan tempat tinggal
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Keanggotaan merupakan seluruh pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009
Pasal 12
Hak- Hak Anggota
Setiap anggota berhak:
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan dan coordinator wilayah-wilayah yang menunjang operasional Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009
- Menyampaikan pendapat, saran, kritik membangun untuk kemajuan Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 maupun Kementerian Keuangan.
- Terlibat langsung maupun tidak langsung, aktif maupun pasif dalam kepaguyubanan, baik dalam keuangan maupun program kerja.
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga paguyuban
- Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik paguyuban
- Menghadiri atau mengikuti rapat anggota serta kegiatan- kegiatan kepaguyubanan, kecuali dengan ijin yang bisa dipertanggung jawabkan, baik secara logika, dan moral maupun hukum yang berlaku.
- Melaksanakan semua keputusan dalam rapat anggota
- Membayar iuran anggota
BAB V
SUSUNAN PAGUYUBAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Susunan Paguyuban
Paguyuban ini hanya bersifat nasional dan independen, sehingga tidak memiliki garis kerja/konektivitas khusus didalam lingkup Kementerian Keuangan secara nasional.
Pasal 15
Kepengurusan
- Ketua umum adalah pegawai tetap Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 dengan masa tugas 4 tahun dan dapat dipilih kembali melalui rapat umum
- Pengurus-pengurus inti maupun penanggung jawab wilayah dipilih oleh ketua umum atas persetujuan anggota melalui musyawarah, atau penghitungan suara/voting
- Laporan pertanggung jawaban pengurus dilakukan setiap tahun kerja, kecuali bila ada pengurus yang mengundurkan diri dari kepengurusan atau keanggotaan, demikian pula koordinator wilayah- wilayah.
BAB VI
WEWENANG PAGUYUBAN
Pasal 16
Wewenang Penuh Paguyuban
Paguyuban berwenang:
- Membentuk panitia verikasi atau hal-hal yang berhubungan dengan pemilihan ketua umum atau hal sejenis.
- Dalam kondisi darurat, pengurus dapat mengadakan musyawarah luar biasa untuk meninjau hal- hal yang diperlukan minimal atas persetujuan 1/3 jumlah anggota.
- Bila tidak tercapai jumlah pada ayat 2 (1/3 anggota) pengurus berhak mengambil keputusan yang sifatnya kolektif, berdasar jenis kasus yang dihadapi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 17
Rapat Umum Anggota
- Rapat umum anggota Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 diadakan maksimal 4 tahun sekali dan dihadiri oleh:
- Ketua Umum, Pengurus, dan anggota secara langsung
- Perwakilan anggota bila diperlukan.
- Rapat umum anggota Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 berwenang:
- Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus.
- Menetapkan program kerja.
- Memilih dan menetapkan pengurus.
Pasal 18
Musyawarah Anggota
- Musyawarah anggota merupakan forum konsultasi, komunikasi, dan koordinasi dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai AD/ ART paguyuban
- Musyawarah dapat dihadiri semua anggota atau perwakilan departemen.
- Musyawarah anggota dapat diadakan setiap saat bilamana diperlukan.
- Musyawarah anggota dapat dipimpin oleh ketua umum atau pengurus yang hadir
Pasal 19
Susunan Pengurus
- Susunan pengurus Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 terdiri dari:
- Seorang Ketua Umum
- Dua orang Wakil Ketua
- Dua Sekretaris
- Dua Bendahara
- Ketua umum dibantu oleh koordinator wilayah
- Pengurus merupakan pemegang mandate musyawarah Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 yang secara kolektif mengelola, mengendalikan dan melaksanakan kegiatan paguyuban sehari-hari.
BAB VIII
SANKSI PAGUYUBAN
Pasal 20
Tindakan Disiplin
Tindakan disipliner yang dapat dikenakan kepada anggota atau pengurus berupa:
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Pengeluaran anggota
BAB IX
KEUANGAN PAGUYUBAN
Pasal 21
Keuangan paguyuban diperoleh melalui:
- Iuran wajib anggota.
- Sumbangan yang tidak mengikat/ hibah.
- Iuran sukarela yang sifatnya insidentil.
BAB X
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pergantian dapat dilakukan antara lain;
- Anggota atau pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud BAB VIII pasal 20, meninggal dunia atau tidak terikat hubungan kerja dengan Kementerian Keuangan.
- Pergantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan anggota dalam rapat anggota.
BAB XI
PEMBUBARAN
Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 dapat dinyatakan bubar apabila 2/3-anggota menghendaki melalui rapat anggota dimana pertanggung jawaban pengurus harus dinyatakan benar dalam rapat anggota tersebut.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Hal- hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini atau terdapat perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan didalamnya akan dipertimbangkan lebih lanjut melalui rapat anggota.
BAB XIII
PENUTUP
Anggaran Dasar ini merupakan acuan dan sumber tata tertib untuk operasional paguyuban.
Ditetapkan di xxxx
Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PAGUYUBAN PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN ANGKATAN SARJANA 2009
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 adalah semua Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009 dan telah melalui proses penerimaan anggota, dengan syarat- syarat umum sesuai peraturan paguyuban
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota berhak:
- Berpendapat atau menyampaikan aspirasi, usul, saran, kritikan juga pertanyaan mengenai paguyuban
- Memilih dan dipilih
Setiap anggota berkewajiban:
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan paguyuban
- Menghormati dan melaksanakan Anggaran Dasar serta keputusan paguyuban
- Membayar iuran rutin
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir dengan ketentuan;
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri secara tertulis baik dari paguyuban maupun Kementerian Keuangan
- Diberhentikan karena pelanggaran AD/ART atau Keputusan Paguyuban
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KOORDINATOR WILAYAH
Setiap anggota berhak dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi pengurus atau koordinator wilayah dengan syarat- syarat sebagai berikut:
- Menjadi anggota minimal 1 tahun atau menjadi deklarator Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009
- Tidak pernah mendapat sanksi atau skorsing dari paguyuban
- Tidak terkait masalah hukum wilayah Republik Indonesia
- Disetujui minimal ¾ anggota dalam rapat anggota
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota diadakan minimal 1 tahun sekali dengan ketentuan:
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus dan koordinator wilayah
- Menentukan program kerja beserta evaluasi program kerja tahunan secara berkesinambungan.
- Penyerapan aspirasi, saran, dan pengambilan keputusan atas kasus per kasus
- Hasil rapat anggota akan dinotakan dan didistribusikan ke anggota
BAB VI
PENUTUP
Hal- hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga atau terdapat perbedaan persepsi akan dibahas lebih lanjut dalam rapat anggota.
Ditetapkan di xxx
Paguyuban Pegawai Kementerian Keuangan Angkatan Sarjana 2009