Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Para asn, tentu tidak asing dengan transaksi properti baik tanah maupun bangunan. Namun biar tidak ditipu, sebelum melakukan transaksi baik di bawah tangan maupun tidak anda tetap harus cek dulu keaslian dari sertifikat tanah yang akan ditransaksikan.

Caranya bagaimana mengecek asli tidaknya sertifikat? Adakah cara online?

Sayangnya tidak ada cara online ya. Jadi anda atau notaris yang anda tunjuk harus ke kantor pertanahan.

Jadi tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)anda  tanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan mengecek bersih atau dalam sengketa.

Sertifikat akta jual beli harus dicek ke ke BPN sebelum ditandatangani. Sesuai dengan Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengecekan sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Bisa juga hasilnya adalah adanya catatan dalam buku tanah, maka BPN akan mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Catatan dalam buku tersebut berupa blokir dari perorangan atau dari kepolisian atau pengadilan. Untuk menindaklanjutinya, diperlukan pengajuan penghapusan blokir.

Penghapusan blokir harus dilakukan oleh pihak yang memblokir. Jika tidak terdapat catatan apapun dalam buku tanah atau sertifikat tanah, maka BPN akan membubuhkan tulisan : “Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”.

BPN juga akan melengkapinya dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukannya pengecekan serta diparaf oleh petugas.

Berkas administrasi yang harus disiapkan sebelum pengecekan sertifikat tanah ke BPN:

  • Sertifikat asli.
  • Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  • Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di Kantor Pertanahan.
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Uang 50 ribu rupiah per 1 sertifikat.
  • Proses pengecekan sertifikat tidak memerlukan waktu yang lama, melainkan hanya 24 jam. Bahkan di beberapa daerah, pengecekan dapat diproses hanya dalam waktu beberapa jam saja sehingga bisa Anda tunggu di tempat.

Syarat dan biaya diatas bisa jadi berbeda di tiap daerahnya, ada baiknya anda menghubungi kantor pertanahan (BPN) di tempat saudara terlebih dahulu untuk memastikan.