Cara Mendapatkan Gelar Prof. (Profesor)

arat untuk mendapatkan gelar akademis tertinggi tersebut?

Syarat dasar untuk mendapatkan gelar Profesor itu, haruslah bergelar Doktor (Strata III).

“Guru besar atau profesor di Indonesia itu sangat jelas aturan mainnya. Harus Doktor,”

Institusi pemberi gelar Profesor tersebut, jelas dia, juga harus memiliki status akademik yang jelas.
Lalu, sebelum ditetapkan, sang calon guru besar juga harus menyampaikan hasil karya berupa penelitian atau karya lainnya. Tak hanya itu, kelayakan hasil karya tulis tersebut juga masih harus mendapat penilaian oleh Kemendikbud

“Setelah itu baru bisa ditetapkan apakah dia layak atau tidak menyandang gelar guru besar. Seorang guru besar, lazimnya merupakan dosen yang mengajar di perguruan tinggi tertentu.
Dengan itu, maka setiap yang ditetapkan menjadi guru besar pasti memiliki riset dan karya tulis.

Gelar profesor yang didapatkan dari luar negeri tersebut harus disetarakan lebih dahulu sebelum dipakai di Indonesia.

Dalam penyetaraan tersebut, yang dipertimbangkan di antaranya, akreditasi institusi/perguruan tinggi dan kurikulum yang dipakai. Bila sudah sesuai dengan standar Indonesia, baru dilakukan penyetaraan.

“Sama halnya seperti sarjana atau insinyur dari luar negeri, guru besar juga harus melewati yang namanya penyetaraan,”

Sanksi Pidana
Penggunaan gelar akademis secara tidak sah, selain memengaruhi kredibilitas penyandangnya, juga bisa berkonsekuensi sanksi hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sanksi pidana penggunaan gelar akademis yang tidak sesuai tersebut diatur dalam pasal 68 UU ayat dua dan empat. Isinya yakni,

“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan ayat keempat berbunyi demikian,

“Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”