Cara Melihat Nomor Sertifikat Tanah

Bagaimana cara melihat atau mengetahui nomor sertifikat tanah dari suatu sertifikat tanah? Karena dalam sertifikat tanah banyak sekali tulisan dan angka-angka.

Pedoman baku nomor sertifikat tanah adalah sebagai berikut :

Nomor Sertifikat adalah sama dengan nomor Buku Tanah, terdiri dari angka 14 digit. Sebagai contoh tanah memiliki sertifikat 10.15.22.05.1.02324.

Nomor tersebut mengandung arti :

Dua dijit pertama (10) : nomor kode Propinsi (Jawa Barat),

dua dijit kedua (yaitu 15) : nomor kode Kabupaten /Kota (yaitu kota Bandung),

dua dijit ketiga (yaitu 22) : nomor kode kecamatan (yaitu kecamatan Ujung Berung),

dua dijit keempat (yaitu 05) : nomor kode kelurahan/desa (yaitu kelurahan pasanggrahan),

satu dijit kemudian (yaitu 1) : nomor kode nama/macam hak (yaitu Hak Milik), dan

lima dijit terakhir : nomor hak (yaitu 02324).

 

Ini contoh halaman 1 sertifikat. Di bagian bawah banget ada tuh nomor sertipikat nya.

Semoga sudah nggak bingung ya mencari nomor sertifikat tanah.