Cara Melihat Nomor Sertifikat Tanah
Bagaimana cara melihat atau mengetahui nomor sertifikat tanah dari suatu sertifikat tanah? Karena dalam sertifikat tanah banyak sekali tulisan dan angka-angka.
Pedoman baku nomor sertifikat tanah adalah sebagai berikut :
Nomor Sertifikat adalah sama dengan nomor Buku Tanah, terdiri dari angka 14 digit. Sebagai contoh tanah memiliki sertifikat 10.15.22.05.1.02324.
Nomor tersebut mengandung arti :
Dua dijit pertama (10) : nomor kode Propinsi (Jawa Barat),
dua dijit kedua (yaitu 15) : nomor kode Kabupaten /Kota (yaitu kota Bandung),
dua dijit ketiga (yaitu 22) : nomor kode kecamatan (yaitu kecamatan Ujung Berung),
dua dijit keempat (yaitu 05) : nomor kode kelurahan/desa (yaitu kelurahan pasanggrahan),
satu dijit kemudian (yaitu 1) : nomor kode nama/macam hak (yaitu Hak Milik), dan
lima dijit terakhir : nomor hak (yaitu 02324).
Ini contoh halaman 1 sertifikat. Di bagian bawah banget ada tuh nomor sertipikat nya.
Semoga sudah nggak bingung ya mencari nomor sertifikat tanah.
Makasih banyak artikelnya bermanfaat banget