Cara Lapor Pajak Tahunan Online dengan eFiling

Sekarang sudah masuk di bulan Maret 2016, sudah semakin dekat dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun 2015. Setiap yang sudah berNPWP wajib untuk menyampaikan SPT sebelum batas akhir. Jika lewat bulan Maret maka siap-siap anda bisa dikenakan sanksi Rp100.000.

Namun masih banyak masyarakat yang bingung dengan eFiling. Apa benar eFiling lebih mudah dan praktis? Lalu bagaimana caranya lapor pajak dengan eFiling?

Bagi yang gaptek sebenarnya sangat susah eFiling, terutama bagi yang tidak bisa mengakses internet. Kebutuhan utama agar anda bisa eFiling adalah internet dan email yang aktif.

Berikut Langkah – langkah lapor pajak dengan  e-Filing:

  1. Langkah pertama adalah mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut.
  1. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamathttps://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.
  1. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
  1. Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.
  1. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.

Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Sumber: Liputan6

Daftar pertanyaan yang sering terjadi :

  1. Siapa saja yang bisa lapor dengan eFiling?

Yang dapat menggunakan E-Filling menyampaikan SPT-nya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir 1770 SS.

  1. Bingung denga eFiling telfon ke mana?

Berikut layanan telepon yang dapat dihubungi terkait e-Filling :

  1. Hubungi nomor telepon (kode area) 500200 untuk informasi tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Filing
  2. Hubungi nomor telepon 021-5250208 ext-3486 untuk berkomunikasi dengan Admin aplikasi e-Filing?
  3. KPP Terdekat atau KPP terdaftar.
  1. cara mendapatkan EFIN bisakah lewat online jg?

Tidak bisa, anda harus datang ke KPP terdekat.

  1. Bagaimana jika lupa e-Fin ?

    Jika lupa e-fin atau belum punya e-fin maka minta cetak ulang efin dengan mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir dilampiri fotokopi KTP. Unduh formulir permohonan efin. Anda juga bisa minta cetak ulang e-FIN ke KPP terdekat walaupun dulu daftar NPWP-nya tidak di KPP tsb.

5.Lupa email Yang Digunakan untuk eFiling?
Jika Anda juga lupa email yang digunakan, silakan pada halaman login masukkan NPWP Anda dan masukkan password tapi yang salah, nanti akan ada notifikasi bahwa password ada di email xxxxfulan@emailanda.com

  1. Lupa password login efiling?

Jika Anda lupa password e-filing maka ada link untuk reset password. Klik saja dan nanti WP akan diminta NPWP, e-Fin dan gambar captcha (istilah kaskuser capcay) dan klik Submit.

  1. Lupa password email yang digunakan untuk efiling?

Syarat lupa password/email adalah anda harus mempunyai nomor efin (Electronic Filing Identification Number). Nomor efin dapat dilihat/dicetak ulang melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah mengetahui berapa nomor efin anda, silahkan masuk kehttps://djponline.pajak.go.id, pilih layanan yang akan digunakan, kemudian akan muncul halaman login, di bawah form login ada tulisan “Lupa dengan password anda? reset disini”, klik link tersebut kemudian akan muncul halaman menu lupa password. Kemudian masukkan nomor NPWP dan efin anda, masukan kode keamanan dan jika sudah, klik submit,dan password baru akan dikirimkan ke email anda.

  1. Lupa password dan lupa email yang digunakan

Seperti halnya lupa password, untuk lupa emailpun anda harus mempunyai nomor efin. Caranya hampir sama dengan lupa password, ketika ada di halaman login DJP Online, di bagian bawah form lupa password? Lupa email? Centang kotak dengan tulisan YA.Lalu masukkan email baru anda di kotak yang disediakan. Klik dan akan muncul halaman menu ubah email, masukkan NPWP, nomor efin di field yang sudah tersedia, Lalu klik submitt.

9. Sudah registrasi dan aktivasi, lupa password dan email, ketika akan ubah email ada notifikasi “NPWP belum terdaftar”?

Kadang ada kejadian, ketika anda lupa password dan email, ketika akan mengubah email, keluar notifikasi “NPWP belum terdaftar”. Notifikasi tersebut muncul dapat dikarenakan beberapa hal, bisa karena pendaftaran akun DJP Online belum diaktivasi atau bisa juga karena gangguan system. Jika akun memang belum diaktivasi, silahkan diaktivasi terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika akun sudah diaktivasi tapi tetap keluar notifikasi “NPWP belum terdaftar” ? padahal ketika kita akan buat ulang akun dengan NPWP tersebut muncul notifikasi “NPWP sudah terdaftar”?. Solusinya adalah, lakukan reset password , kemudian ubah email  dan yang terakhir adalah reset password lagi.

10. Tidak bisa log in dan ada keterangan ” Pesan Kesalahan:SO007-Invalid Credential ” di manakah letak kesalahannya ???
Pastika email benar, efin benar dan password benar, serta npwp benar (npwp benar aktif), jika mentok telfon saja 1500200 kring pajak.