Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Kesadaran dan kehati-hatian dalam membeli tanah sudah banyak dimiliki masyarakat. Hal ini tercermin dari kata kunci seperti cara cek sertifikat pelaut online, cara mengecek sertifikat tanah online, cara mengecek sertifikat tanah secara online, cara mengecek sertifikat tanah asli atau palsu, cara cek sertifikasi, cek berkas bpn online, cek kepemilikan tanah online dan cara mengecek kepemilikan tanah.
Sudah seharusnya BPN/ATR memfasilitasi dengan mudah hal tersebut dan saya lihat BPN/ATR sudah mulai meng online kan walaupun belum sempurna namun kita apresiasi.
Tanah adalah aset yang sangat berharga nilainya saat ini, jumlahnya sangat terbatas sementara tanah tidak ada depresiasi (penurunan nilai) bahkan cenderung naik terus nilainya.
Makanya banyak orang yang membeli tanah tidak hanya untuk dibangun rumah, sebagian membeli tanah hanya untuk investasi jangka panjang.
Namun membeli tanah harus hati-hati banyak masalah tidak diketahui diawal transaksi misal sertifikat palsu atau tanah sengketa.
Pastikan dulu keaslian sertifikat ke BPN karena nilainya yang besar. Caranya bagaimana?
Saat ini untuk melihat status tanah seseorang bisa dilakukan secara online melalui website BPN di internet. Alamat website pengecekan status tanah ada di alamat situs web peta.bpn.go.id di internet atau lewat aplikasi android bernama Sentuh ATR/BPN. Cukup dengan mengakses alamat tersebut dan kemudian mencari peta tanah kita maka kita bisa melihat status tanahnya.
Hanya saja untuk mengecek pemilik atau pemegang sertifikat BPN belum bisa dilakukan di peta online BPN tersebut. Fungsi atau fitur peta online BPN tentu sangat bermanfaat bagi orang yang ingin mengetahui status tanahnya atau tanah yang hendak dibeli. Jadi tetap anda perlu ke Kantor BPN/ATR.
Datangi kantor BPN
Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat di kota Anda untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Menurut pasa 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Dokumen yang perlu dibawa:
- sertifikat asli hak atas tanah,
- salinan identitas diri pemohon dan atau kuasanya yang telah dilegalisir,
- surat kuasa jika pengecekan keaslian sertifikat dikuasakan ke orang lain, dan
- surat permohonan.
Jika anda sendiri sibuk anda bisa minta bantuan PPAT tapi ya pasti anda harus bayar jasa ke PPAT.
Biaya cek sertifikat tanah
Ada biayanya yah antara puluhan ribu hingga ratusan ribu tergantung kantor BPN…(harusnya sama tapi itulah kenapa bisa beda2 Indonesia)
link terkait: