Cara Baca Tabel Gaji PNS Terbaru

PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas atas Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 
Dalam lampiran PP tersebut terdapat tabel atau daftar gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 sampai dengan PNS golongan 4.
 
Bagaimana cara membaca tabel gaji PNS tersebut.? Dalam tabel di PP tersebut untuk gol 1 sampai dengan 4 disatukan dalam satu lembar. Sebenarnya untuk memudahkan kita bisa memotong daftar tersebut per golongan.
 
Daftar gaji PNS golongan 1 adalah sebagai berikut:

 
Cara membacanya adalah lihat di MKG (Masa Kerja Golongan) kemudian  tarik garis ke kiri. Berhenti di posisi ruang a/b/c/d sesuai golongan ruangnya. Jika menemui ruang kosong maka berarti gaji pokok yang bersangkutan mengikuti gaji pokok masa kerja di atasnya. Misal masa kerja 1 tahun gaji pokok masih sama dengan PNS masa kerja 0 tahun. Hal ini karena kenaikan gaji berkala untuk PNS adalah setiap 2 tahun.
 
Daftar gaji PNS golongan 2 adalah sebagai berikut:
 
 
Daftar Gaji PNS Golongan 3 adalah sebagai berikut:
 
Sedangkan Daftar Gaji PNS Golongan 4 adalah sebagai berikut:
Begitulah cara membaca tabel daftar gaji PNS.