BPJS PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri)

PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan namun statusnya bukan pegawai negeri. Ia mendapat honor dari APBN. Misalnya saja CS dan Security yang dibayar dengan dana APBN berdasarkan SPK (Surat Perjanjian Kerja / Kontrak).

Nah untuk PPNPN, pemerintah memberikan bantuan untuk iuran BPJSnya mekanismenya bagaimana?

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 4, disebutkan bahwa salah satu yang termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari segmen Pekerja Penerima Upah ( PPU ) adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ).
  2. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Iuran Jaminan Kesehatan PPNPN sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan tetap bulanan dimana:
    – 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah Pusat selaku pemberi kerja melalui DIPA APBN.
    – 2% (dua persen) iuran peserta dipotong dari honor oleh Bendaharawan Satker.

Jadi bendahara satker sangat berperan dalam pemenuhan kewajiban BPJS untuk para PPNPN.