Besar dan Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru

Tunjangan Profesi guru atau yang sering kita dengar dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yag sangat dinanti-nanti oleh para PNS guru.

Melihat gaji pns dan tunjangan yang diterima guru PNS saat ini, itu saja sebenarnya sudah cukup besar dibandingkan pegawai swasta yang kerjanya lebih keras dan menguras tenaga serta pikiran, contohnya gaji guru, dan Gaji guru PNS tentu saja ditentukan berdasarkan golongan pns dan gajinya makin besar seiring naiknya golongan dan jabatan.

Dalam APBN 2018, pemerintah mengalokasikan 20 persen atau Rp.444 triliun untuk sektor pendidikan. Karena itu, ia meminta guru berpikir keras bersama pemerintah mengenai kesejahteraan dan kualitas guru.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Guru PNS tidak mengenal eselon PNS, mengingat mereka adalah jabatan fungsional. Bagi Guru PNS Lulusan S1, mereka akan diangkat dalam Golongan 3a. Sementara untuk lulusan D2, mereka diangkat dalam golongan 2b.
Besarannya sesuai dengan gaji pokok PNS yang diterimanya dipotong pajak 5% untuk golongan III dan potong pajak 15% untuk golongan IV.
Jadi jangan heran kalau tunjangan sertifikasi Golongan III yang diterima lebih besar dibandingkan golongan IV.

Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah.
Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru

Buat para pendidik tida kusah merasa risau tentang pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru, bila persyaratan sudah layak serta informasi yang dibutuhkan valid di Aplikasi Dapodik kemungkinan besar tunjangan tersebut akan cair. Agenda Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 serta 4 tahun 2019 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) dengan no 48/ PMK. 07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Spesial( DAK) non fisik yang sudah diresmikan pada  5 April 2019.

Tidak semuanya guru dapat langsung mendapatkan sertifikasi. Mereka mesti penuhi beragam kriteria sebelumnya nanti dapat dinyatakan layak untuk disertifkasi.

Mengenai syarat-syarat sertifikasi tersebut di antaranya mencakup NUPTK, SK Guru Tetaplah, SK aktif mengajar serta banyak sekali lagi yang lain.

Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi adalah guru yang aktif mengajar memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru yang memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Guru mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.