Bagaimana Mengisi SPT Tahunan PPh Badan bagi WP yang Menghitung Pajaknya dengan PP No 23/2018?
Tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan bagi Wajib Pajak yang menggunakan PP 23/2018:
1. Penghasilan Bruto Januari-Desember dimasukkan di Formulir 1771-IV Bagian A (PPh Final) angka 14
Angka 14 ini masih kosong (berupa titik-titik) sehingga Wajib Pajak harus mengisinya sendiri dengan tulisan Penghasilan Usaha Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pada Bagian DPP diisikan jumlah penghasilan bruto bulan Januari-Desember 2021, kolom tarif diisi dengan 0,5%, dan PPh Terutang diisi dengan perkalian antara DPP dan tarif, atau seharusnya sama dengan PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah disetor masa Januari-Desember 2021.
2. Pada Formulir 1771-I (Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal)
*) Pada Angka 1, dimasukkan data-data laporan keuangan selama satu tahun penuh, dari Januari-Desember 2021. Baik Peredaran usaha, HPP, biaya-biaya, maupun pendapatan dan beban lain-lain diisikan data-data selama satu tahun penuh sesuai dengan laporan keuangan komersial.
*) Pada Angka 2, diisikan penghasilan dari luar negeri selama tahun 2021, apabila ada
*) Sehingga pada angka 3 akan diperoleh penghasilan netto komersial selama 1 tahun penuh
*) Pada angka 4, Penghasilan Yang Dikenai PPh Final dan Yang Bukan Termasuk Objek Pajak, dimasukkan PENGHASILAN NETO JANUARI-DESEMBER 2021 yang sudah dikenai PPh Final 0.5%. Ingat, penghasilan neto, bukan bruto. Hal ini berbeda dengan yang diisikan di Formulir 1771-IV Bagian A angka 14, karena yang diisikan di sana bruto, sedangkan di sini neto. Yang dimaksud dengan neto adalah Pendapatan dikurangi dengan HPP maupun beban-beban.
*) Koreksi Fiskal yang dilakukan, baik positif maupun negatif, hanya diperbolehkan atas penghasilan yang dikenai pajak bersifat tidak final. Dengan kata lain hanya atas penghasilan Januari-Juni saja. Sedangkan Penghasilan Juli-Desember, cara koreksi fiskalnya dengan cara langkah pada angka 4 tersebut.
*) Angka 4 pada lampiran ini akan menjadi pengurang bagi angka 3, yang akan dioperasikan di angka 8 (Penghasilan Neto Fiskal). Sehingga yang akan muncul di angka 8 adalah penghasilan neto dari Januari-Juni saja, yang akan dihitung pajaknya di bagian induk.
Demikian tata cara pengisian formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021 untuk wajib pajak badan yang menggunakan PP 23 Tahun 2018 (tarif 0.5%). Sedangkan bagian yang lain pada SPT Tahunan PPh Badan tetap diisi seperti biasanya.
Tambahan Informasi
Dalam PP 23 tahun 2018 WP badan koperasi, CV, Fa dibatasi penggunaan PP 23 tahun 2018 hanya 4 tahun saja. Jadi jika CV/Koperasi/Fa telah menggunakan PP 23 tahun 2018 ini sejak tahun 2018 maka tahun 2021 adalah tahun terakhir menggunakan PP ini. Untuk tahun 2022 harus menggunakan tarif pajak pasal 17 UU PPh.