Bagaimana cara menghapus SPT Tahunan yang salah?

Bisa saja ketika kita lapor SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan ada kesalahan dalam pengisian baik salah tulis atau hitung. Lalu bisakah kesalahan SPT Tahunan ini kita hapus lalu kita buat yang baru?

SPT Tahunan melalui e-Filing/secara fisik yang telah terkirim tidak bisa dihapus. Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan cara membuat SPT Tahunan baru di aplikasi DJP Online/SPT Fisik baru, untuk status SPT Tahunan silakan isi “Pembetulan ke-1”.

Semisal dalam SPT Tahunan awal anda lupa memasukan aset rumah ke dalam kolom harta atau anda lupa memasukkan utang dalam kolong utang. Maka anda bisa memasukkan harta/utang yang lupa anda masukkan tersebut melalui mekanisme pembetulan SPT.

Isi dari SPT Pembetulan semuanya sama dengan SPT yang dibetulkan hanya saja anda menambahkan harta/utang yang lupa anda cantumkan tersebut.

Sampai batas waktu kapan saya dapat membetulkan SPT Tahunan Saya?

  1. Pembetulan SPT dapat dilakukan kapanpun sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
  2. Wajib Pajak yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, tidak dapat membetulkan SPT yang sedang atau telah diperiksa tersebut.
  3. Pembetulan SPT yang menjadikan SPT jadi lebih bayar atau menjadi rugi, paling lambat dilakukan adalah 2 tahun sebelum kadaluarsa penetapan pajak (3 tahun sejak berakhirnya masa pajak/tahun pajak). Misal SPT Tahun Pajak 2018 maka pembetulan yang menjadikan SPT jadi lebih bayar maksimal dilakukan pada 31 Desember 2021.